Breaking News:

Berita Viral

Fakta Viral Video Syur Hubungan Inses Ibu-Anak di Kuningan, Terungkap Sosok dan Motif di Baliknya

Fakta viral video syur hubungan inses atau sedarah ibu dan anak di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terungkap sosok pelakunya.

Kolase Tribunnews.com
Tampang SS dan MR, ibu dan anak yang melakukan hubungan inses dan direkam untuk dijual. 

TRIBUNWOW.COM - Viral video syur yang memperlihatkan hubungan inses atau sedarah ibu dan anak di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berikut fakta lengkapnya.

Diketahui, warga Kuningan digegerkan dengan tersebarnya video syur hubungan inses ibu dan anak.

Dikutip dari TribunJabar.id, si ibu diketahui berinisial SS yang berusia 36 tahun.

Baca juga: Fakta Siswi SMP Dirudapaksa 6 Bocah di Siak, Awal Mula Terbongkarnya hingga 3 Pelaku Masih SD

Sementara si anak lelakinya berinisial MR.

MR tergolong masih sangat muda karena berumur 20 tahun.

Sedangkan jarak usia dengan ibunya 16 tahun.

SS dan MR sama-sama tinggal di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.

SS sendiri masih memiliki suami.

Dilakukan saat Suami Berangkat Kerja

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, video syur direkam saat suami SS sedang tidak berada di rumah.

"Hari Rabu (2/10/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.

Putu Ika melanjutkan, video syur dibuat bermula saat KS, keponakan dari SS menginap di rumahnya.

Kala itu terjadilah percakapan hingga berujung video hubungan inses SS dan MR.

Sementara KS berperan sebagai perekam.

Baca juga: Fakta Viral Video Syur Mahasiswi di Jambi: Diperjualbelikan, Dibuat sebelum Menikah, Begini Nasibnya

Tergiur Uang

Putu Ika membeberkan, motif utama pembuatan video syur ibu dan anak ini adalah karena ekonomi.

Ketiganya tergiur bisa mendapatkan uang setelah video dijual.

Mereka SS, MR, dan KS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga tersangka menyetujui secara terencana melakukan perbuatan dalam video dengan imingi-imingi dijual. Motifnya ekonomi," beber Putu Ika, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (5/10/2024).

Putu Ika menambahkan, tersangka SS dan MR baru sekali melakukan hubungan inses, yakni pada Rabu.

Sebelumnya belum pernah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

"Jadi untuk perbuatannya sendiri baru dilakukan sekali pada hari Rabu."

"Perbuatan lain tidak ada, memang pengakuan tersangka baru satu kali melakukan perbuatan tersebut," kata dia.

Baca juga: Fakta Viral Video Asusila Sesama Jenis di Kelas, Pelaku Siswa SMP & SMA di Kuningan, Ini Kata Polisi

Sosok Anak di Video Mesum

Selain fakta soal motif perekaman video mesum, polisi juga berhasil menggali sosok sang pemeran video tak senonoh tersebut.

Rupanya, pemeran pria di video mesum tersebut, MR punya rekam jejak buruk.

MR pernah jadi terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ia bahkan sempat merasakan dinginnya jeruji besi akibat tindak asusila.

"Inisial MR atau anak dari ibu itu dulu pernah melakukan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Hingga mendapat imbalan dengan penahanan sesuai dengan usia atau ancaman hukumannya di bawah umur," kata Knait PPA Polres Kuningan, Iptu Suhandi.

Disebar karena Sakit Hati

Polisi, video syur ibu dan anak disebar oleh KS sendiri.

Adapun alasannya karena KS sakit hati kepada SS.

Polisi belum menjelaskan secara rinci karena apa KS sakit hati sehingga nekat menyebarkan video tersebut.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Kuningan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka SS dan MR dijerat Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara KS dijerat pasal berlapis karena berperan sebagai penyebar dan yang membujuk SS dan MR berhubungan inses.

Pertama, pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Ancaman dengan pidana penjara paling  singkat 6 bulan dan paling lama 12 dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak  Rp 6 miliar.

Kedua, pasal 35 di undang-undang yang sama dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Ibu-Anak Berhubungan Inses di Kuningan, Buat Video Syur saat Suami Kerja, Direkam Keponakan dan di TribunJabar.id dengan judul Terungkap Alasan Ponakan Viralkan Video Syur Ibu dan Anak di Kuningan, Si Anak Residivis Pencabulan

Tags:
KuninganJawa BaratViralInsesVideo SyurAsusilaVideo asusila
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved