Breaking News:

Judi Online

80 Ribu Anak Berusia Kurang dari 10 Tahun Terpapar Judi Online, Deposit Mudah Seharga Rp 10 Ribu

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengatakan 80 ribu anak yang terpapar judi online bahkan masih berusia kurang dari 10T

umm.ac.id/ Wildan Humas
Ilustrasi permainan judi online yang marak terjadi di berbagai kalangan - Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengatakan 80 ribu anak yang terpapar judi online bahkan masih berusia kurang dari 10 tahun. 

TRIBUNWOW.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengatakan 80 ribu anak yang terpapar judi online bahkan masih berusia kurang dari 10 tahun.

Hal ini membuktikan jika judi online sudah menyasar semua kalangan tak hanya orang dewasa berpenghasilan.

Berdasarkan data, hampir setengah juta anak di Indonesia kecanduan judi online.

Baca juga: Korban PHK saat Covid-19 Coba Judi Online hingga Ketagihan Jual Semua Aset untuk Main, Kini Merugi

Ai mengatakan, data-data ini menjadi acuan dalam memberi dukungan perlindungan kepada anak-anak. Anak-anak yang terpapar, ujar Ai, harus dijangkau untuk direhabilitasi dan dipulihkan.

"Harus dipikirkan langkah-langkah terstruktur menjangkau anak-anak ini, bukan hanya di dalam data atau pemblokiran website yang sampai sekarang kami apresiasi terus. Tapi, jangkauan ke anak-anak penting," ujar Ai.

Komisioner KPAI, Kawiyan, fenomena judi online yang memapar anak-anak ini memang sudah sangat mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), 88,9 anak Indonesia usia 5-17 tahun sudah tersambung dengan internet dan sebagian besar dari mereka konsumsi media sosial.

"Jika tak ada pengawasan dan pendampingan orangtua, anak-anak akan mudah terpapar konten-konten media sosial, termasuk di dalamnya judi online," ujarnya.

Baca juga: Korban PHK saat Covid-19 Coba Judi Online hingga Ketagihan Jual Semua Aset untuk Main, Kini Merugi

Selama ini, ujar Kawiyan, para orangtua yang memiliki waktu untuk melakukan pengawasan, kerap tak mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang digital.

Di sisi lain, para orangtua yang mempunyai kemampuan dalam literasi digital, justru tak memiliki waktu untuk mengawasi anak-anaknya.

"Di sinilah masalahnya. Padahal, pengawasan dan pendampingan orangtua terhadap anak-anak merupakan hal yang mutlak. Banyaknya konten di media sosial yang tidak sesuai dengan usia anak, juga menjadi salah satu faktor anak kecanduan, termasuk di dalamnya konten judi online dan iklan judi online. Bahkan, konten permainan judi online banyak yang dirancang untuk menarik minat anak-anak dengan tema dan grafis yang menarik," ujarnya.

Sulit Berhenti

Psikolog Prita Pratiwi mengatakan judi menjadi sangat menggoda karena memuncul perasaan berhasil dan puas saat bisa memenangkan permainan sekaligus penasaran saat gagal memenangkan permainan.

Dalam judi online, permainan yang awalnya mudah lama kelamaan akan menjadi lebih sulit untuk dimenangkan. Untuk menimbulkan rasa penasaran, seringkali pemain sengaja ditempatkan pada posisi “sedikit lagi menang”.

“Rasa penasaran yang berkepanjangan membuat pemain craving terhadap perasaan puas, sehingga sulit untuk berhenti,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Tags:
Judi onlineKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Badan Pusat Statistik (BPS)Sosial MediaDeposito
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved