Breaking News:

Terkini Daerah

Ingat Agus Buntung yang Viral karena Kasus Kekerasan Seksual? Begini Nasibnya Kini di Penjara

Agus difabel yang dulu viral karena kasus kekerasan sekusal kini harus rayakan galungan di balik penjara.

TribunLombok/Wawan Sugandika
AGUS DIFABEL - I Wayan Agus Suwartama, yang akrab disapa Agus difabel saat merayakan Hari Raya Galungan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu (19/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Momen Galungan tahun ini berbeda bagi I Wayang Agus Suwartama atau yang akrab disapa Agus Buntung.

Agus Buntung kini mau tak mau harus merayakan Galungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Kendati ia harus melakukannya di balik jeruji besi, Agus Buntung mengaku masih bisa menyalurkan hobinya seperti bermain alat musik tradisional seusai perayaan ibadah di dalam lapas.

“Saya berterimakasih sama pak Kalapas karena saya bisa menyalurkan hobi saya disini, jadi nggak jenuh dan ada kegiatan posistif yang saya lakukan,” kata Agus, Rabu (19/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dirinya juga menyebut bahwa keluarga, terutama ibu dan istrinya selalu berkunjung setiap dua kali seminggu.

Dukungan itu yang membuat Agus selalu kuat menjalani hukumannya sampai saat ini.

Baca juga: Ditangkap Densus 88, Pelaku Perekrut Teroris Anak Sempat Bakal Lakukan Teror di Gedung DPR

Kasus Agus Difabel

Pada Selasa (27/5/2025), Agus resmi ditetapkan mendapat vonis 10 tahun penjara akibat kasus pelecehan seksual yang ia lakukan.

Putusan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dalam putusan sidang itu, Agus terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-undang Tindak Pidan Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Selain hukuman penjara, ia juga dijautuhi denda Rp100 juta yang apabila tidak sanggup membayar dapat diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara, dikutip dari Tribunnews.

Adapun sejumlah hal yang memberatkan hukuman Agus yakni Jaksa Ricky Febariandi melihat tidak terlihat ada penyesalan oleh pelaku.

Di sisi lain, jumlah korban yang lebih dari 1 orang, yaitu 17 korban dan sebagian masih di bawah umur.

"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," ungkap Ricky.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)

Tags:
PencabulanAgus BuntungViralGalunganKekerasan SeksualNusa Tenggara Barat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved