Breaking News:

Judi Online

80 Ribu Anak Berusia Kurang dari 10 Tahun Terpapar Judi Online, Deposit Mudah Seharga Rp 10 Ribu

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengatakan 80 ribu anak yang terpapar judi online bahkan masih berusia kurang dari 10T

umm.ac.id/ Wildan Humas
Ilustrasi permainan judi online yang marak terjadi di berbagai kalangan - Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengatakan 80 ribu anak yang terpapar judi online bahkan masih berusia kurang dari 10 tahun. 

Mirisnya, judi juga mulai memapar para pelajar.

Baca juga: Cerita Pemain Judi Online yang Berawal dari Rp 100 Ribu Jadi Rp 3 Juta namun Rugi Ratusan Juta

“Pelajar, masih berada dalam fase pre-teen sampai dengan remaja masih berada di fase labil. Pertimbangan yang mereka lakukan untuk membuat keputusan masih belum matang. Masih lebih banyak dikuasai oleh perasaan,” ujar Prita.

Di sisi lain, kebutuhan untuk bisa merasa puas atas capaian prestasi tertentu menjadi begitu pentingnya bagi mereka.

"Oleh sebab itu, pelajar menjadi lebih mudah terkena judi online," ujarnya.

Sosiolog Universitas Padjadjaran, Ari Ganjar Herdiansah, mengatakan maraknya judi online akhir-akhir ini, salah satunya karena begitu mudahnya aplikasi judi diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Mudahnya transaksi keuangan dalam judi online juga menjadi pemicu.

"Dengan uang Rp 10 ribu saja via pulsa bisa digunakan untuk isi deposit judi online. Pembelian deposit di gerai-gerai minimarket belakangan juga semakin mudah," ujarnya.

Ari mengatakan, keresahan masyarakat tentang judi online ini sebenarnya juga sudah sejak lama. Kasus-kasus soal dampak negatif judi online di masyarakat sudah merebak.

"Tetapi pemerintah kurang responsif," ujarnya.

Pembentukan Satgas untuk meretas judi online seharusnya sudah dilakukan pemerintah sejak dulu."

Kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat yang berat, menurut Ari, juga menjadi penyebab judi online menjadi begitu maraknya di Indonesia.

"Judi online dianggap menjadi harapan untuk keluar dari kesulitan ekonomi," ujarnya.

Harus diakui, menurut Ari, permainan judi online memang memicu adrenalin dan rasa penasaran. Bagi pelakunya, ini juga menjadi hiburan yang mudah diakses.

"Tapi ini menimbulkan adiksi, sehingga yang kena bukan hanya orang kepepet ekonomi tapi semua kalangan, termasuk ASN dan pelajar," ujarnya.

Judi online yang beroperasi di ranah sangat privat di gawai masing-masing, membuat kontrol masyarakat sekitar, termasuk keluarga, menjadi sulit dilakukan.

Itu sebabnya, untuk mengatasinya, keseriusan pemerintah sangat diperlukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Tags:
Judi onlineKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)Badan Pusat Statistik (BPS)Sosial MediaDeposito
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved