Breaking News:

Kasus Korupsi

4 Kebutuhan Mewah Anak Syahrul Yasin Limpo yang Ikut Jadi Tanggungan Kementan, Renovasi Rp 200 Juta

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tengah bersidang atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. 

TRIBUNWOW.COM - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tengah bersidang atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.

Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan hingga gratifikasi pada para pegawai Kementerian Pertanian.

Ternyata, hal itu tidak hanya untuk kehidupan Syahrul Yasin Limpo saja melainkan juga untuk kebutuhan para anak-anaknya.

Baca juga: Nayunda Nabila Biduan yang Dibayar hingga Ratusan Juta oleh SYL Diperiksa 11 Jam Jadi Saksi: Maaf Ya

1. Aksesori Mobil

Dikutip dari Tribun Jabar, anak Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra juga pernah meminta uang ke pejabat Kementan.

Hal itu berdasarkan pengakuan Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi yang dijadikan saksi persidangan, Senin (13/5/2024).

Menurut Sukim, Kemal meminta uang Rp 111 juta pada para pegawai Kementan untuk kebutuhan pembelian aksesoris mobilnya.

Kepada Majelis Hakim, Sukim menyebut permintaan itu tidak dikatakan langsung oleh Dindo.

Namun, anak SYL itu meminta melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).

"Beliau WA (WhatsApp) untuk menyelesaikan terkait aksesori mobil, kuitansi aksesori mobil," kata Sukim.

"Diambil dari uang mana?" kata Hakim.

"Dari uang itu Pak, sharing-sharing," kata Sukim.

Baca juga: Kronologi SYL Beli Sapi Kurban 12 Ekor Seharga Rp 360 Juta dari Uang Wajib Pegawai Kementan

2. Renovasi Kamar Anak

Masih dalam kesaksian Sukim, Kemal juga meminta anggaran Rp 200 juta untuk merenovasi kamar anaknya atau cucu dari Syahrul Yasin Limpo.

Dikutip dari Antara, Sukim mengirimkan uang Rp 200 juta tersebut untuk Kemal lantaran takut dicopot dari Kementan.

"Saya terpaksa memberikan uang karena diminta untuk menalangi uang itu terlebih dahulu," ujar Sukim.

Namun, hingga kini uang Rp 200 juta itu tak pernah kembali.

Saat itu Sukim terpaksa menalangi sementara lantaran sudah tak ada lagi anggaran di Kementan.

"Ada dua kuitansi sebanyak Rp 200 juta dan saya transfer ke rekening BCA atas nama Aliandri," ujar Sukim.

Eks Menteri Yasin Limpo saat berada di Spanyol
Eks Menteri Yasin Limpo saat berada di Spanyol (mapa.gob.es)

3. Skincare

Sebelum Kemal, anak Syahrul Yasin Limpo lainnya, Indira Chuna Thita juga sempat disebut dalam persidangan.

Dikutip dari Kompas.com, Indira Chunda Thita disebut meminta biaya perawatan wajah atau skin care ke pegawai Kementan.

Biaya yang dikeluarkan untuk skin care itu pun bermacam-macam mulai Rp 17 juta hingga Rp 50 juta.

4. Cicilan Mobil

Kemal Redindo juga meminta cicilan mobil Alphardnya untuk dibayarkan oleh pegawai Kementan.

Ia diduga meminta Rp 43 juta dalam hitungan 10 kali di tiap bulannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Fungsional APK APBN Kementan, Abdul Hafidh, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus SYL, pada Senin (29/4/2024) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hafidh mengungkapkan, bahwa uang Rp43 juta untuk cicil Alphard anak SYL ini diperoleh dengan meminjam dari vendor yang mengerjakan proyek-proyek di Kementan.

Uang Rp 43 juta itu dipinjamkan vendor dengan cara transfer bank dan tunai. (TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus KorupsiSyahrul Yasin LimpoPartai NasdemKementan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved