Kasus Korupsi
Status Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Khawatir akan Kabur dari Pemeriksaan
Iwan Setiawan Lukminto (IS) selaku Komisaris Utama Sritex ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Iwan Setiawan Lukminto (IS) selaku Komisaris Utama Sritex ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Penangkapan Iwan Setiawan itu lantaran penyidik khawatir ia akan mangkir dari pemeriksaan.
Sementara saat ini IS masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
Baca juga: Kasus yang Menjerat Iwan Setiawan Lukminto sang Bos Sritex, Bernilai Hampir Rp 3,6 Triliun
“Sehingga, pengamanan (penangkapan) ini dilakukan untuk menghindari kekhawatiran bahwa yang bersangkutan mangkir atau tidak datang dengan alasan yang tidak jelas atau bisa melarikan diri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Harli mengatakan, IS baru sekali dipanggil sebagai saksi.
Namun, berdasarkan pendalaman dan pemantauan penyidik, ditemukan indikasi bahwa ia berniat untuk mangkir dari pemeriksaan.
“Karena dari berbagai atau beberapa tindakan yang dilakukan oleh penyidik dengan melakukan deteksi terhadap berbagai alat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, bahwa yang bersangkutan ini terindikasi berpindah,” lanjut Harli.
IS ditangkap tadi malam, Selasa (20/5/2025) di Solo, Jawa Tengah, di kediamannya sekitar pukul 24.00 WIB.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jemput Bola untuk Eks Karyawan Sritex, tiap Hari Layani 1.000 Orang Klaim JHT
Setelah ditangkap penyidik, IS lebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
IS diketahui mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu pagi.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Sumber: Kompas.com
Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris soal Kasus Pengadaan Chromebook, Bantah Sudah Jadi DPO Kejagung |
![]() |
---|
Respons Bank DKI selaku Pemberi Kredit ke Tersangka Sritex Iwan Setiawan, Bagaimana Nasib Nasabah? |
![]() |
---|
Rumah Mewah Tersangka Iwan Setiawan Dijaga Ketat, Linmas Setempat Ungkap Keluarganya Tertutup |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Korupsi di Sritex, Tahun 2020 Untung Besar, Tahun Berikutnya Rugi Rp 15,6 Triliun |
![]() |
---|
Status Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Khawatir akan Kabur dari Pemeriksaan |
![]() |
---|