Breaking News:

Kasus Korupsi

Kronologi SYL Beli Sapi Kurban 12 Ekor Seharga Rp 360 Juta dari Uang Wajib Pegawai Kementan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mewajibkan pegawainya untuk melakukan iuran pembelian sapi kurban.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mewajibkan pegawainya untuk melakukan iuran pembelian sapi kurban.

Hal itu diungkap oleh Saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat persidangan, Rabu (8/5/2024).

Hermanto awalnya ditanya oleh penuntut umum soal kronologi pembelian sapi kurban dari uang wajib pegawai di Kementan.

Baca juga: 3 Keperluan Syahrul Yasin Limpo yang Dibiayai dari Hasil Patungan Pejabat Kementan, Termasuk Umrah

Ia menyebutkan awalnya pembelian sapi kurban hanya berjumlah 3 ekor namun jumlahnya terus meningkat hingga 12 ekor.

"Sepengetahuan saya awalnya tidak sebesar itu, jadi hitungannya dikonversi itu 3 ekor kemudian tambah berubah lagi 3 ekor totalnya jadi 12 ekor. Kita hanya beri uang yang diminta, tapi jumlah uang yang diminta untuk 12 ekor sapi," ujar Hermanto.

"Diminta oleh siapa? Pada saat itu atas nama Pak Menteri dikumpulkannya?" tanya Penuntut Umum.

"Mekanismenya sama dari Biro Umum."

Hermanto menambahkan jika uang itu dalam bentuk cash yang dibebankan pada unitnya.

"Jadi menghitung 360 itu berdasarkan ekor, total di PSP dibebankan 12 ekor jadi nilainya kurang lebih sekian," tutur Hermanto.

"Tapi sapinya dibeli atau tidak saksi tidak tahu?" tanya penuntut umum.

"Tidak tahu, kita hanya berikan uang saja mau dikasih kurban ke mana tidak tahu."

Baca juga: Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Sebut Beri Uang Tip Rp 500 Ribu untuk 3 Orang Paspampers Jokowi

Terlebih tidak ada bukti jika uang Rp 360 juta itu benar-benar dibelikan sapi atau tidak.

"Kadang ada kita di kantor acara kita kurban berapa ekor," tambah penuntut umum.

"Enggak ada," jawab Hermanto.

"Uang ini diserahkan ke siapa?" tanya penuntut umum.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kementerian PertanianKorupsiSyahrul Yasin LimpoKasus PemerasanSidang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved