Kasus Korupsi
Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Sebut Beri Uang Tip Rp 500 Ribu untuk 3 Orang Paspampers Jokowi
Muhammad Yunus menjadi saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin (6/5/2024).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Muhammad Yunus menjadi saksi dalam kasus pemerasan yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin (6/5/2024).
Dalamn persidangan itu, Yunus ditanya perihal pengeluaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian untuk Syahrul Yasin Limpo.
Pengacara Syahrul Yasin Limpo mempertanyakan jika berdasarkan BAP, ada pengeluaran yang sudah dipisahkan antara kebutuhan pribadi SYL dan kebutuhan Kementan.
Baca juga: Sosok Nayunda Nabila, Biduan yang Dibayar Rp 50 Juta oleh SYL dengan Uang Korupsi Lewat Kementan
"Saudara saksi kemarin ada saksi sebelum Anda berempat, tabel yang ada di BAP suadara itu katanya tercampur antara operasional kegiatan operasional dan pembayaran pribadi?" tanya pengacara SYL.
"Setahu saya itu sudah dipisah," jawab saksi Yunus.
Setelah tabel pengeluaran sudah dipisah, pengacara lalu mencerca saksi dengan mengatakan ada kebutuhan yang seharusnya tidak masuk dalam pengeluan pribadi SYL.
Termasuk di antaranya memberikan uang tip untuk pasukan pengamanan presiden (Paspampres) Presiden Jokowi.
Namun, dalam BAP kebutuhan itu dimasukkan dalam satu tabel dengan pengeluaran pribadi SYL.
Baca juga: 3 Keperluan Syahrul Yasin Limpo yang Dibiayai dari Hasil Patungan Pejabat Kementan, Termasuk Umrah
"Saya bacakan dari BAP, kalau dipisah itu kebutuhan pribadi yang ada di tabel. Saya bacakan pertanyaan, seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1, apakah itu untuk pribadi Pak Menteri?" tanya pengacara SYL.
"Bukan, itu perintah atasan saya," jawab saksi Yunus.
"Saya tanyakan ke Anda, tabel ini tercampur dengan operasional menteri dengan kegiatan pribadi. Sekarang saya tanya untuk ajudan RI 1 tiga kali Rp 500 ribu itu?" cerca pengacara.
"Bukan kebutuhan pribadi saja, tapi kegiatan-kegiatan Pak Menteri di luar itu juga," jawab Yunus.
"Anda kan tadi bilang tidak tercampur, kalau ini tidak tercampur, apa ini kebutuhan pribadi?"
"Itu maksudnya kebutuhan non-budgeter itu kegiatan Pak Menteri itu, di samping kebutuhan pak menteri di luar itu dicatat di situ," kata Yunus.

Hakim Ketua lalu menengahi dengan memperjelas pertanyaan dari pengacara SYL.
Sumber: TribunWow.com
Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris soal Kasus Pengadaan Chromebook, Bantah Sudah Jadi DPO Kejagung |
![]() |
---|
Respons Bank DKI selaku Pemberi Kredit ke Tersangka Sritex Iwan Setiawan, Bagaimana Nasib Nasabah? |
![]() |
---|
Rumah Mewah Tersangka Iwan Setiawan Dijaga Ketat, Linmas Setempat Ungkap Keluarganya Tertutup |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Korupsi di Sritex, Tahun 2020 Untung Besar, Tahun Berikutnya Rugi Rp 15,6 Triliun |
![]() |
---|
Status Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Khawatir akan Kabur dari Pemeriksaan |
![]() |
---|