Breaking News:

Kasus Korupsi

Kronologi SYL Beli Sapi Kurban 12 Ekor Seharga Rp 360 Juta dari Uang Wajib Pegawai Kementan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mewajibkan pegawainya untuk melakukan iuran pembelian sapi kurban.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Syahrul Yasin Limpo bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian. 

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap THR yang diberikan kepada para anggota DPR Fraksi Nasdem mencapai Rp 750 juta.

Uang itu diserahkan melalui eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Adapun penyerahan uang Rp 750 ribu diserahkan di Ruang Kerja Muhammad Hatta di Gedung Kementan secara bertahap.

Di BAP Arief pula diketahui bahwa uang Rp 750 juta tersebut diperoleh dari Pejabat Eselon I Kementan. (TRibunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kementerian PertanianKorupsiSyahrul Yasin LimpoKasus PemerasanSidang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved