Breaking News:

Terkini Nasional

RESMI, Ini Daftar UMK Jateng 2024: Kota Semarang Paling Tinggi, Banjarnegara Terendah, Surakarta?

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023). Ini daftarnya. 

TRIBUNWOW.COM - Resmi, inilah daftar Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di Jawa Tengah 2024, Kota Semarang tertinggi, Kabupaten Banjarnegara terendah.

Dilansir Kompas.com, UMK Jateng 2024 resmi diumumkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana Kamis (30/11/2023).

Pada tahun mendatang, Kota Semarang memiliki UMK tertinggi sebesar Rp 3.243.969 dan Kabupaten Banjarnegara terendah yakni Rp 2.038.005.

Baca juga: Daftar 10 Provinsi dengan UMP 2024 Tertinggi: Jakarta, Papua, hingga Aceh, Apakah Daerahmu Termasuk?

Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Dalam keterangan tertulis, Nana menyampaikan penetapan UMK 2024 telah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ujar Nana.

Baca juga: Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Paling Rendah

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.

Baca juga: UMP 2024 di Jawa Tengah Naik Rp 78.778, Lebih Tinggi dari Jawa Barat, Cek 10 Provinsi Lainnya

Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

- Kabupaten Cilacap : Rp 2.479.106

- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Jawa TengahSurakartaBanjarnegaraMagelangUMPUMKKaranganyarBoyolali
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved