Breaking News:

Terkini Nasional

RESMI, Ini Daftar UMK Jateng 2024: Kota Semarang Paling Tinggi, Banjarnegara Terendah, Surakarta?

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023). Ini daftarnya. 

- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

- Kota Magelang : Rp 2.142.000

- Kota Surakarta : Rp 2.269.070

- Kota Salatiga : Rp 2.378.951

- Kota Semarang : Rp 3.243.969

- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

- Kota Tegal : Rp 2.231.628. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Jawa TengahSurakartaBanjarnegaraMagelangUMPUMKKaranganyarBoyolali
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved