Breaking News:

Terikini Daerah

2 Guru ASN di Luwu Utara Dipecat karena Bantu Guru Honorer, Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum

Presiden Prabowo beri rehabilitasi hukum kepada dua guru ASN SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat karena bantu guru honorer.

Kompas.com/MUH. AMRAN AMIR
BANTU GURU HONORER - Rasnal dan Abdul Muis, dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang di PTDH karena memperjuangkan hak honorer melalui sumbangan dana komite sekolah, Selasa (11/11/2025). Keduanya kini telah menerima rehabilitasi hukum yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo, Kamis (13/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dua guru ASN di Luwu Utara dipecat setelah bantu guru honorer yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
  • Keduanya dilaporkan ke polisi oleh aktivis LSM atas tindakan pungli, karena menjalankan iuran sukarela kepada orang tua siswa.
  • Setelah kabar tersebut ditangani oleh Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, kasus ini segera ditangani DPR RI yang berakhir dengan pemberian rehabilitasi hukum.

 

TRIBUNWOW.COM - Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormart (PTDH) setelah bantu guru honorer yang belum menerima gaji.

Dilansir oleh Tribun Jabar, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan ke polisi atas tuduhan pungutan liar (pungli).

Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis telah berniat membantu 10 guru honorer yang belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), agar mereka dapat menerima gaji tanpa harus mengandalkan bayaran dari pemerintah.

Rasnal dan Abdul Muis, bersama komite sekolah mengadakan rapat terkait iuaran sukarela dari orang tua siswa untuk membantu para guru honorer.

Baca juga: Kabar Baik Buat Para Guru Honorer di Indonesia: Tunjangan akan Naik pada Tahun Depan, Ini Besarannya

Kesepakatan tersebut sudah disetujui orang tua siswa secara sukarela untuk membayar iuran sebesar Rp20 ribu per anak.

Hal ini sudah berjalan kurang lebih tujuh tahun sejak tahun 2018.

Kasus ini menjadi perkara pada tahun 2021 saat aktivis LSM melaporkan adanya pungutan liar oleh Rasnal dan Abdul Muis di SMAN 1 Luwu Utara.

Rasnal sempat menjalani masa hukuman di penjara selama 8 bulan lebih, sedangkan Abdul Muis menjalani masa tahanan selama enam bulan 29 hari.

Baca juga: Guru Besar UPI Sentil Pemerintah Tak Fokus MBG Saja, tapi juga Perhatikan Kesehatan Mental Siswa

Setelah selesai menjalani masa hukuman pada tahun 2024, keduanya diberhentikan dari pekerjaan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.

Kasus ini sempat mendapat perhatian luas dari para guru dan PGRI di Luwu Utara, sehingga mereka menggelar aksi solidaritas di halaman DPRD Luwu Utara.

Aksi tersebut dilaksanakan pada Selasa (4/11/2025) sebagai bentuk pembelaan terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

“Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi guru,” ujar Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin dalam Kompas.com, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, Dilengkapi Syarat Umum & Khusus

Meluasnya kabar tentang kasus ini membuat Komisi E DPRD Sulawesi Selatan berencana mempertemukan Rasnal dan Abdul Muis kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufi Dasco Ahmad.

Setelah itu, Abdul Muis menyatakan bahwa memang benar mereka menemui Sufi Dasco Ahmad dan juga Presiden Prabowo di bandara Jakarta. 

Halaman 1/2
Tags:
GuruKabupaten Luwu UtaraSulawesi SelatanPrabowohonorer
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved