Breaking News:

Terkini Nasional

Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Paling Rendah

Hampir semua pemerintah provinsi (pemprov) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Ini daftar UMP 2024 di 38 provinsi.

TribunWow.com
Ilustrasi uang. Hampir semua pemerintah provinsi (pemprov) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Ini daftar UMP 2024 di 38 provinsi. 

TRIBUNWOW.COM - Daftar lengkap 38 Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, DKI Jakarta tertinggi, Jawa Tengah paling rendah.

Dilansir Tribunnews.com, hampir semua pemerintah provinsi (pemprov) telah menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2024.

Pasalnya, Selasa (21/11/2023) hari ini menjadi hari terakhir bagi pemprov untuk menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2024.

Baca juga: UMP 2024 di Jawa Tengah Naik Rp 78.778, Lebih Tinggi dari Jawa Barat, Cek 10 Provinsi Lainnya

Hasilnya, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2024 tertinggi yaitu Rp 5.067.381.

Sementara Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2024 terendah dengan nilai Rp 2.036.947.

Baca juga: Daftar UMP 2024 untuk Jawa Barat, Jawa Timur hingga Bali: Ada yang Naik Lebih dari Rp 200 Ribu

Jika ditinjau dari persentase kenaikan dibanding tahun sebelumnya, maka UMP Maluku 2024 yang paling tinggi yaitu 7,50 persen.

Selengkapnya, inilah daftar UMP 2024 di seluruh daerah di Indonesia:

1. UMP Aceh 2024: Rp 3.460.672

2. UMP Sumatera Utara 2024: Rp 2.809.915

3. UMP Sumatera Barat 2024: Rp 2.811.449

4. UMP Riau 2024: Rp 3.294.625

5. UMP Kepulauan Riau 2024: Rp 3.402.492

6. UMP Sumatera Selatan 2024: Rp 3.456.874

7. UMP Bengkulu 2024: Rp 2.507.079,24

8. UMP Bangka Belitung 2024: Rp 3.640.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
UMPUpah Minimum Provinsi (UMP)JakartaJawa TengahJawa TimurJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved