Breaking News:

Terkini Nasional

TKD Dipotong, Anggota DPR Minta Bersabar, Akademisi: Otonomi Daerah hanya Paradoks Semata

Pemerintah memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belnaja Negara (APBN) 2026, anggota DPR minta untuk bersabar.

Kompas.com
TKD DIPOTONG - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro usai acara donor darah menjelang HUT Ke-14 Partai Nasdem, yang digelar di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (11/10/2025). Terbaru, angoota DPR minta bersabar saat TKD dipotong. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belnaja Negara (APBN) 2026.

Sejumlah pihak menunjukkan pro dan kontra dalam keputusan ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro misalnya meminta kepala daerah untuk bersabar menghadapi tantangan ini.

"Kita minta kepala daerah untuk bersabar dulu, gubernur, bupati, wakil bupati untuk bersabar dulu, karena memang kondisi fiskal kita, kondisi pendapatan negara kita, belum maksimal," kata Fauzi Amro pada Sabtu (11/10/2025), dilansir oleh Kompas.com.

Ia juga menyebut jika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji jika pendapatan negara sudah maksimal, Menkeu akan membantu agar setidaknya TKD tidak berkurang.

Baca juga: Alasan Menkeu Purbaya Potong DBH Jakarta Rp20 Triliun

"Dan janji Pak Menteri Keuangan, kalau pendapatan negara kita maksimal, dia akan membantu kawan-kawan daerah, minimal TKD-nya tidak berkurang lah," imbuh Fauzi Amro.

Adapun kini pemangkasan menyebabkan alokasi TKD pada APBN 2026 lebih kecil dibandingkan di APBN 2025.

Pada postur APBN 2026 nanti hanya ditetapkan TKD sebesar Rp693 triliun.

Sementara pada APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp919,87 triliun.

Otonomi Daerah Hanya Paradoks

Kendati politikus Partai Nasdem itu berujar agar kepala daerah sabar, satu di antara akdemisi justru mengatakan jika langkah ini praktis menjadi upaya pengebirian otonomi.

Hal ini diungkapkan oleh Firdauh Arifin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

Dilansir oleh Kompas.com, menurut Firdaus Arifin, pemangkasan ini berarti penyempitan ruang fiskal di daerah yang berujung pula pada penyempitan ruang otonomi.

Ia menekankan adanya Pasal 18, 23A, dan 23C UUD 1945 soal hubungan keuangan pusat-daerah dijalankan atas asas keadilan dan keseimbangan.

Namun, kini yang terjadi justru hampir seluruh instrumen fiskal dikendalikan pemerintah pusat, sehingga otonomi sejatinya hanya tinggal nama.

Halaman 1 dari 2
Tags:
Terkini NasionalDPR RITransfer ke Daerah (TKD)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved