Breaking News:

Terkini Nasional

Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Ditahan Kejagung terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Anggota BPK Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Breaking News, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi karena terlibat dalam dugaan korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Dilansir Kompas.com, Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink saat di Kejagung, Jumat (3/11/2023).

Tangan Achsanul Qosasi terlihat diborgol.

Baca juga: Sosok yang Memasukkan Jasad Tuti dan Amalia ke Dalam Mobil Alphard Terungkap, Ini Kata Polisi

Sejumlah penyidik tampak mendampinginya ketika meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.

Tak ada satu pun pernyataan yang disampaikan Achsanul Qosasi saat meninggalkan Gedung Bundar.

Achsanul Qosasi pun langsung digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.

Sebelumnya, Achsanul diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kemenkominfo, setelah sebelumnya namanya disebut di dalam persidangan.

Sebelum diperiksa, Kejagung telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Achsanul.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK.

Sebagai informasi, Achsanul Qosasi sudah tiga periode menjabat sebagai anggota BPK RI.

Ia terpilih pertama kali untuk periode Oktober 2014- April 2017 sebagai Anggota VII.

Baca juga: Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Ditawari Kaesang untuk Gabung PSI, Ini Jawabannya

Setelah itu, sejak periode April 2017-Oktober 2019 dan Oktober 2019 sampai sekarang ia menduduki posisi Anggota III BPK RI.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai direktur di salah satu bank swasta nasional pada 2004 sebelum terpilih sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Saat itu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi XI.

Kasus BTS 4G

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Achsanul QosasiKasus KorupsiKejaksaan Agung (Kejagung)Base Transceiver Station (BTS)Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved