Terkni Internasional
106 WNI Ditangkap di Kamboja karena Penipuan Daring, Duta Besar Ungkap Gaji Besar jadi Iming-iming
Sebanyak 106 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Phonm Penh, Kamboja karena terlibat penipuan daring.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 106 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Phonm Penh, Kamboja.
Dilansir oleh Kompas.com, penangkapan ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) dan menyasar jaringan penipuan daring (online scam) internasional.
Total dalam penangkapan itu terdapat 111 tersangka yang terjaring operasi, terdiri dari 106 WNI dan 5 warga Kamboja.
Sebagian besar merupakan laki-laki dan sebanyak 36 orang berjenis kelamin perempuan.
Diketahui operasi penangkapan ini merupakan operasi besar dan terkoordinasi.
Dari peristiwa ini, penyidik menyita sejumlah barang, seperti alat komunikasi dan dua kendaraan di tempat kejadian perkara.
Kini, semua tahanan dan barang bukti sudah diserahkan ke Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum formal.
Baca juga: Prabowo Wajibkan Siswa Belajar Bahasa Portugis: Respons DPR hingga Usul Uji Coba Pertama di NTT
Duta Besar Buka Suara
Menanggapi temuan ini, Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto memaparakan mengapa banyak WNI terjerat jaringan penipuan daring di Kamboja.
Pertama, ia menyebut sebagian dari mereka tidak tahu bahwa akan bekerja di jaringan kejahatan.
Kedua, banyak WNI yang menganggap bekerja di luar negeri sebagai ajang coba-coba.
Ketiga, yang paling miris, ada juga yang sadar dan memilih terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Adapun alasannya karena tergiur gaji yang besar.
“Yang paling memprihatinkan adalah mereka yang sadar tetapi tetap melakukannya karena tergiur gaji besar,” kata Santo pada Selasa (4/11/2025).
Santo juga memaparkan upaya pemerintah dalam mengantisipasi hal yang sama terulang kembali, terutama kepada korban yang ingin bekerja lagi di luar negeri.