Terkni Internasional
106 WNI Ditangkap di Kamboja karena Penipuan Daring, Duta Besar Ungkap Gaji Besar jadi Iming-iming
Sebanyak 106 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Phonm Penh, Kamboja karena terlibat penipuan daring.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Tiffany Marantika Dewi
“Pemerintah mengantisipasi dengan membagikan data mereka, termasuk paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), ke instansi terkait."
"Mereka masuk kategori person of interest sehingga mendapat perhatian khusus,” paparnya.
Baca juga: 200 Pekerja Asing Kabur dari Markas Judol dan Scam di Myanmar, 20 WNI Berhasil Kabur ke Thailand
Komentar Ahli
Menurut data Kementerian Luar Negeri Indonesia, sejak 2020 ada lebih dari 10.000 WNI menjadi korban untuk bekerja di ranah penipuan daring.
Sekitar 1.500 orang bahkan dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dosen Sosiologi UGM Andreas Budi Widyanta menyebut fenomena ini diakibatkan minimnya perlindungan pekerja migran.
Dikutip dari situs resmi UGM, menurutnya kini pekerja migran menghadapi masalah ganda.
Pertama, mereka berhadapan dengan negara yang memberikan perlindungan minim terhadap pekerja migran.
Di satu sisi, mereka juga berhadapan dengan kekuatan korporasi digital.
Dalam hal ini Andreas menyebut pemerintah tidak mampu menyediakan ekosistem komunikasi dan media digital yang jelas.
Dirinya juga beranggapan pekerja migran kerap memiliki pendidikan digital yang masih kurang.
“Kementerian Kominfo seolah tidak berfungsi dengan baik dalam menangani kasus seperti pinjaman online ilegal (pinjol), online scam, dan penyimpangan digital lainnya,” katanya pada Jumat (31/10/2025).
“Seharusnya negara memberi training atau pendidikan literasi digital sebelum mereka berangkat ke luar negeri,” ungkapnya.
Maka dari itu, ia menyarankan adanya peningkatan pendidikan dasar dan kompetensi digital untuk pekerja migran.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)