Breaking News:

Terkni Internasional

106 WNI Ditangkap di Kamboja karena Penipuan Daring, Duta Besar Ungkap Gaji Besar jadi Iming-iming

Sebanyak 106 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Phonm Penh, Kamboja karena terlibat penipuan daring.

Freepik/rawpixel
ILUSTRASI DITANGKAP - Ilustrasi ditangkap. Tebaru, 106 WNI ditangkap di Kamboja karena terlibat penipuan daring, Selasa (4/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 106 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Phonm Penh, Kamboja.

Dilansir oleh Kompas.com, penangkapan ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) dan menyasar jaringan penipuan daring (online scam) internasional.

Total dalam penangkapan itu terdapat 111 tersangka yang terjaring operasi, terdiri dari 106 WNI dan 5 warga Kamboja.

Sebagian besar merupakan laki-laki dan sebanyak 36 orang berjenis kelamin perempuan.

Diketahui operasi penangkapan ini merupakan operasi besar dan terkoordinasi.

Dari peristiwa ini, penyidik menyita sejumlah barang, seperti alat komunikasi dan dua kendaraan di tempat kejadian perkara.

Kini, semua tahanan dan barang bukti sudah diserahkan ke Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum formal.

Baca juga: Prabowo Wajibkan Siswa Belajar Bahasa Portugis: Respons DPR hingga Usul Uji Coba Pertama di NTT

Duta Besar Buka Suara

Menanggapi temuan ini, Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto memaparakan mengapa banyak WNI terjerat jaringan penipuan daring di Kamboja.

Pertama, ia menyebut sebagian dari mereka tidak tahu bahwa akan bekerja di jaringan kejahatan.

Kedua, banyak WNI yang menganggap bekerja di luar negeri sebagai ajang coba-coba.

Ketiga, yang paling miris, ada juga yang sadar dan memilih terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Adapun alasannya karena tergiur gaji yang besar.

“Yang paling memprihatinkan adalah mereka yang sadar tetapi tetap melakukannya karena tergiur gaji besar,” kata Santo pada Selasa (4/11/2025).

Santo juga memaparkan upaya pemerintah dalam mengantisipasi hal yang sama terulang kembali, terutama kepada korban yang ingin bekerja lagi di luar negeri.

“Pemerintah mengantisipasi dengan membagikan data mereka, termasuk paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), ke instansi terkait."

"Mereka masuk kategori person of interest sehingga mendapat perhatian khusus,” paparnya.

Baca juga: 200 Pekerja Asing Kabur dari Markas Judol dan Scam di Myanmar, 20 WNI Berhasil Kabur ke Thailand

Komentar Ahli 

Menurut data Kementerian Luar Negeri Indonesia, sejak 2020 ada lebih dari 10.000 WNI menjadi korban untuk bekerja di ranah penipuan daring.

Sekitar 1.500 orang bahkan dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dosen Sosiologi UGM Andreas Budi Widyanta menyebut fenomena ini diakibatkan minimnya perlindungan pekerja migran.

Dikutip dari situs resmi UGM, menurutnya kini pekerja migran menghadapi masalah ganda. 

Pertama, mereka berhadapan dengan negara yang memberikan perlindungan minim terhadap pekerja migran.

Di satu sisi, mereka juga berhadapan dengan kekuatan korporasi digital.

Dalam hal ini Andreas menyebut pemerintah tidak mampu menyediakan ekosistem komunikasi dan media digital yang jelas.

Dirinya juga beranggapan pekerja migran kerap memiliki pendidikan digital yang masih kurang.

“Kementerian Kominfo seolah tidak berfungsi dengan baik dalam menangani kasus seperti pinjaman online ilegal (pinjol), online scam, dan penyimpangan digital lainnya,” katanya pada Jumat (31/10/2025).

“Seharusnya negara memberi training atau pendidikan literasi digital sebelum mereka berangkat ke luar negeri,” ungkapnya.

Maka dari itu, ia menyarankan adanya peningkatan pendidikan dasar dan kompetensi digital untuk pekerja migran.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)

Tags:
KambojaDaringDuta Besarpinjaman onlinePhnom Penh
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved