Breaking News:

Terkini Daerah

Aksi Bejat Guru Ngaji Terkuak, Cabuli Murid sejak 2019 hingga 2022 meski Sudah Punya Istri dan Anak

Aksi bejat guru ngaji di Lampung merudapaksa murid sejak 2019 hingga 2022 akhirnya terkuak.

Editor: Jayanti Tri Utam
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi - ES (33), seorang guru ngaji di Kampung Sumber Katon Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah diringkus setelah diduga merudapaksa muridnya. 

Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang ada di rumah.

“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,” tambahnya.

Baca juga: Wildan Mashuri Tercatat Rudapaksa 17 Santriwati, Total Ada 22 Korban di Ponpes Batang

Kapolsek berharap jika masih ada korban lainnya jangan takut melapor ke polisi.

“Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Guru Ngaji di Lamteng Diciduk Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung karena Rudapaksa Muridnya

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Viral medsosBerita ViralrudapaksaKasus Pencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved