Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Soal Nasib Bharada E, Pakar Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali ke Polisi jika Hakim Beri Vonis Ini

Pakar hukum pidana menyebut Richard Eliezer bisa kembali ke kepolisian jika divonis di bawah dua tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengungkap prediksinya soal vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, Jamin Ginting menduga Bharada E akan divonis pidana lebih ringan ketimbang empat terpidana lainnya.

Pasalnya, Richard Eliezer dianggap menjadi justice collabolator dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, Jamin Ginting mengungkap kemungkinan majelis hakim mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian.

Baca juga: Ibu Bharada E Jawab jika Vonis Hakim ke Richard Eliezer Tak Ringan: Dia Tulang Punggung Keluarga

Hal itu diungkap Jamin Ginting dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

"Apakah hakim ingin mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian dengan suatu reward yang dia lakukan karena mengungkap fakta," ucap Jamin.

"Atau hakim menganggap rewar-nya tidak harus mengembalikan dia ke kepolisian tapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan."

Menurut Jamin, ada syarat tertentu jika majelis hakim ingin mengembalikan Bharada E ke kepolisian.

Yakni, dengan memberikan vonis pidana di bawah dua tahun penjara.

"Kalau dia dikembalikan ke kepolisian, hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun," ungkapnya.

"Karena syarat untuk bisa diterima di kepolisian tidak boleh dipidana lebih dari dua tahun."

"Kalau itu menjadi tujuan maka kemungkinan besar hukuman tidak lebih dari dua tahun," sambungnya.

Richard Eliezer (Bharada E) saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023) lalu.
Richard Eliezer (Bharada E) saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023) lalu. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Keluarga Brigadir J hingga Mahfud MD Justru Berharap Richard Dihukum Ringan

Jika tidak, Jamin menduga hakim akan memvonis Bharada E dengan hukuman paling ringan daripada empat terpidana lain.

"Tapi kalau hakim menilai 'Ya sudah dia tidak diberikan kesempatan berkarier di kepolisian', tapi dihukum yang paling rendah di antara para terpidana tersebut," ucap Jamin.

"Terpidana yang empat sudah lebih tinggi dari Richard Eliezer dalam tuntutan, 12 tahun kan."

Halaman
123
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBharada ERichard EliezerBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved