Polisi Tembak Polisi
Ibu Bharada E Jawab jika Vonis Hakim ke Richard Eliezer Tak Ringan: Dia Tulang Punggung Keluarga
Orangtua Bharada E menjawab bagaimana sikap keluarga jika pada akhirnya vonis hukuman Richard Eliezer tidak jadi ringan,
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023) ini.
Banyak pihak berharap mulai dari akademisi hingga kuasa hukum Brigadir J ingin vonis terhadap Bharada E diringankan.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, sementara itu ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengaku sudah siap menerima apapun keputusan hakim.
Baca juga: Diberikan Buku Hitam oleh Sambo seusai Vonis Hukuman Mati, Arman Hanis Pernah Bocorkan Isi Buku
Rynecke menjelaskan, dirinya saat ini tegang menantikan vonis dari hakim.
Ia juga mengakui memiliki harapan Bharada E dapat dibebaskan dari jerat hukum.
Namun Rynecke menyatakan pihak keluarga juga siap menerima keputusan hakim jika vonis tidak seperti harapan keluarga.
"Jujur dari hati memang kami akan kecewa," ujar Rynecke.
"Tapi sebagai orangtua kami punya harapan yang sangat luar biasa kepada majelis hakim karena Ichad ini juga tulang punggung dalam keluarga."
Rynecke berharap majelis hakim mau mengerti kondisi keluarga besar Bharada E yang mengandalkan Richard sebagai tulang punggung.
Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis sejak Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku mendapat hukuman eksekusi mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis tahanan 20 tahun.
ART keduanya, Kuat Maruf yang diduga terlibat perencanaan mendapat vonis 15 tahun penjara dan sang ajudan, Ricky Rizal alias Bripka RR mendapat 13 tahun penjara.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Pejamkan Mata hingga Menangis Tersedu-sedu di Pelukan Pengacara
Bharada E akan menjadi sosok terakhir yang akan menjadi penutup dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Diketahui, Bharada E adalah eksekutor yang bersama Ferdy Sambo telah menembak Brigadir J hingga tewas.
Namun, keluarga korban justru berharap vonis terhadap Bharada E tidak seberat terdakwa lain.