Polisi Tembak Polisi
Diberikan Buku Hitam oleh Sambo seusai Vonis Hukuman Mati, Arman Hanis Pernah Bocorkan Isi Buku
Hal yang pertama kali dilakukan oleh Ferdy Sambo seusai mendapat vonis hukuman mati adalah menyerahkan buku hitam yang ia bawa kepada sang pengacara.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Buku catatan berwarna hitam milik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat viral menjadi sorotan selama berjalannya proses persidangan.
Bukuh hitam tersebut juga dibawa ketika Sambo divonis hukuman mati oleh hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).
Dikutip TribunWow dari siaran langsung di YouTube Kompastv, hal pertama yang dilakukan oleh Sambo setelah hakim mengakhiri sidang adalah menyerahkan buku tersebut ke pengacaranya yakni Arman Hanis.
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Ahli Sebut UU KUHP Baru untuk Tunda Eksekusi 10 Tahun Belum Berlaku
Buku hitam yang diletakkan oleh Sambo di tempat duduknya ketika sidang, langsung ia berikan kepada Arman Hanis.
Momen ini sempat terekam oleh kamera.
Sebagai informasi, jauh hari sebelum vonis hukuman mati, Arman Hanis sempat menjelaskan apa isi buku hitam milik kliennya tersebut.
Hal ini disampaikan seusai Sambo membawa buku hitam tersebut dalam proses pelimpahan tahap 2 kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice di Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini, apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi divonis hukuman mati.
Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu mengatakan tak ada unsur yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Histeris: Mukjizat Tuhan telah Hadir di Persidangan
"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," ungkap Hakim Iman, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana."
Menurut hakim, Ferdy Sambo telah terbukti melakukan sejumlah kejahatan.