Polisi Tembak Polisi
Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan
Hakim membeberkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo ikut melakukan pembunuhan pada Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Ferdy Sambo resmi divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir TribunWow.com, Senin (13/2/2023), hakim menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo ikut melakukan pembunuhan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso menjabarkan sejumlah bukti yang menguatkan tudingan tersebut.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Yakin Hakim Tak akan Terpengaruh Tipuan: Saya Kenal Hakimnya
Di antaranya adalah hasil penyelidikan melalui uji balistik dan sejumlah barang bukti yang disita dari rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Pada lantai 1 ditemukan satu buah boks sarung tangan warna hitam yang sudah terbuka, satu buah boks sarung tangan yang sudah kosong, satu buah boks sarung tangan belum terbuka, yang menunjukkan terdakwa memiliki persediaan sarung tangan warna hitam di rumahnya," kata hakim dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (13/2/2023).
"Satu buah pucuk senjata api merek Glock 17 Austria dengan nomor seri Numb.135 dan 1 buah magasin glock 9 mili warna hitam, lima butir peluru tajam merek Luger 9 mm dan tujuh butir peluru tumpul warna gold," lanjutnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Pelaku Utama? Hakim Sebut Pembunuhan Brigadir J Dipicu Sakit Hati Istri Sambo
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, Ferdy Sambo terbukti membawa senjata api ke TKP rumah dinas Duren Tiga pada hari pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7/2023).
"Terdakwa pada saat di TKP diketahui membawa senjata api di pinggang kanan. Terdakwa memiliki satu pucuk senjata merek Glock jenis Austria, dan magasin berisi 5 butir peluru silver merek Luger," tutur hakim.
Adapun dalam pemeriksaan di TKP dan tubuh korban, ditemukan selongsong peluru yang identik dengan milik Ferdy Sambo.
"Dalam magasin sengaja milik saksi Richard Eliezer yang digunakan untuk nembak Yosua menyisakan 12 butir peluru, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui 6 butir peluru bermerek Pin-9CA, 5 butir peluru bermerek SNB 9x19 dan 1 butir peluru bermerek Luger Z7 9mm, identik dengan yang dimiliki terdakwa."
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim menarik kesimpulan bahwa Ferdy Sambo ikut melakukan pembunuhan pada Brigadir J.
"Oleh karenanya berdasarkan keterangan terdakwa, keteran saksi Richard Eliezer, Rifaizal, dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan warna hitam," tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah di Ruang Sidang
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 03.25:
Richard Eliezer alias Bharada E tak kuasa menahan emosi saat menceritakan detik-detik penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, ia membeberkan runtut kejadian saat Ferdy Sambo menarik ajudannya tersebut dan langsung memerintahkan pembunuhan.