Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Yakin Hakim Tak akan Terpengaruh Tipuan: Saya Kenal Hakimnya

Menko Polhukam Mahfud MD menganalisis jalannya persidangan kasus Brigadir J jelang vonis hukuman untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (31/1/2023). Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD yakin hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan profesional dalam memberikan vonis kepada Ferdy Sambo, Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) Mahfud MD yakin hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan tetap independen.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD percaya hakim akan memberikan vonis yang terukur dan setimpal terhadap para terdakwa.

Terutama saat perhatian publik menyorot keputusan vonis hukuman Ferdy Sambo yang akan dijatuhkan pada tanggal 13 Februari 2023 mendatang.

Baca juga: Ungkap Isi Buku Hitam Ferdy Sambo, Lawyer Brigadir J: Ada Jenderal Gentayangan untuk Meringankan FS

Menurut Mahfdud MD, vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut tidak serta merta berdasarkan pada logika jaksa.

Selain melalui pertimbangan hakim sendiri, putusan tersebut bisa juga dipengaruhi logika publik.

"Ini tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, juga terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik, tentang keadilan," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo bersikeras membantah rencanakan pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo bersikeras membantah rencanakan pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Viral Diduga Hakim Wahyu Imam Curhat Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Apanya yang Mau Dibocorkan?

Ia pun menyarankan agar masyarakat percaya pada keputusan hakim dan menerima vonis apa pun yang diberikan.

"Ya serahkan saja pada hakim, apapun keputusannya ya kita tidak bisa mengelak dari putusan hakim."

Mahfud MD yang terus mengawal kasus ini sejak awal menilai bahwa para aktor persidangan sudah profesional dan independen.

Ia juga menyatakan bahwa perdebatan antara jaksa maupun kuasa hukum terdakwa adalah hal yang biasa.

Namun, Mahfud MD menilai pertentangan yang dapat penuh berisi tipuan tersebut dijamin tak akan mempengaruhi putusan hakim.

"Tapi kalau pantauan saya selama jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga, ini masih bagus kok, berdebat biasa di pengadilan," ujar Mahfud MD.

"Saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara itu biasa, ilmunya hakim kan banyak, hakim itu punya pengalaman debat-debat kaya gitu itu sudah makanan sehari-hari."

Secara pribadi, Mahfud MD mengaku mengenal hakim dalam kasus Brigadir J.

Lantaran mengetahui kapasitasnya, Mahfud MD pun bisa mempercayakan putusan masalah tersebut terhadap sang hakim.

Halaman
12
Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboMahfud MDBrigadir JBharada E
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved