Polisi Tembak Polisi
Jelang Vonis Bharada E, Keluarga Brigadir J hingga Mahfud MD Justru Berharap Richard Dihukum Ringan
Pihak keluarga Brigadir J dan Menkopolhukam Mahfud MD berharap Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis ringan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang pembacaan vonis terhadapnya pada Rabu (15/2/2023).
Dilansir TribunWow.com, menjelang vonis tersebut, pihak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J justru berharap Bharada E hanya mendapat hukuman ringan.
Pernyataan senada diungkap Menkopolhukam Mahfud MD yang menilai Bharada E pantas divonis ringan lantaran telah membuka tabir kasus tersebut.
Baca juga: Bharada E Sudah Sujud Minta Maaf, Ibu Brigadir J soal Vonis Richard Eliezer: Hakim yang Putuskan
Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis sejak Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku mendapat hukuman eksekusi mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis tahanan 20 tahun.
ART keduanya, Kuat Maruf yang diduga terlibat perencanaan mendapat vonis 15 tahun penjara dan sang ajudan, Ricky Rizal alias Bripka RR mendapat 13 tahun penjara.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Pejamkan Mata hingga Menangis Tersedu-sedu di Pelukan Pengacara
Bharada E akan menjadi sosok terakhir yang akan menjadi penutup dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Diketahui, Bharada E adalah eksekutor yang bersama Ferdy Sambo telah menembak Brigadir J hingga tewas.
Namun, keluarga korban justru berharap vonis terhadap Bharada E tidak seberat terdakwa lain.
Pasalnya, pemuda 24 tahun tersebut kemudian menjadi sosok membongkar kejadian sebenarnya hingga membawa titik terang bagi kasus tersebut.
"Kalau untuk Bharada Richard Eliezer, kami berdoa dan memohon kepada majelis hakim berilah dia keringanan," ucap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Ditemui seusai menghadiri sidang Ricky Rizal, Kamaruddin menekankan agar majelis hakim turut mempertimbangkan latar belakang Bharada E.
Sebagai seorang Brimob, Bharada E dilatih untuk mematuhi atasan dengan relasi kuasa yang begitu kental.
Sehingga, masuk akal jika Bharada E tak mampu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak.
"Karena dia anak muda yang polos. Dia berasal dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Di mana di sana tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau melawan perintah pimpinan," ujar Kamaruddin.