Polisi Tembak Polisi
Bharada E Sudah Sujud Minta Maaf, Ibu Brigadir J soal Vonis Richard Eliezer: Hakim yang Putuskan
Rosti Simanjuntak buka suara soal sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E yang akan digelar Rabu (15/2/2023).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Ibu Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, buka suara jelang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, Rosti Simanjuntak tak mau banyak bicara terkait vonis tersebut.
Pasalnya, ia dan keluarga kini memilih menyerahkan sepenuhnya keputusan pada majelis hakim.
Hal itu diungkap Rosti Simanjuntak seusai sidang vonis terhadap Ferdy Sambo, Senin (14/2/2023).
Baca juga: Nota Pembelaan Bharada E Ditolak Jaksa, Ronny Talapessy Sampaikan Kritik: Agak Kontradiktif Ya
Rosti Simanjuntak mulanya meluapkan rasa bahagia seusai Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Namun, reaksi Rosti berubah ketika ditanya vonis yang akan dijatuhkan kepada Bharada E.
"Semoga nanti vonis Bharada E biarlah, nanti proses hukum hakim yang memutuskan," ucap Rosti, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Selasa (14/2/2023).
Rosti mengakui Bharada E sudah meminta maaf kepadanya dan keluarga terkait pembunuhan Brigadir J.
Karena itu, Rosti kini memilih menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.
Sebagai informasi, sidang vonis terhadap Bharada E akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun telah vonis 20 tahun penjara.

Baca juga: Kuat Maruf Menangis Disemprot Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak: Puas Kalian dengan Kematian Anakku
Tangis Ayah Brigadir J seusai Vonis Ferdy Sambo
Ayah mendiang Nofriansyah Yosua Huatabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat, tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, Samuel Hutabarat mengaku terharu lantaran merasa keluarganya telah mendapat keadilan seperti yang diharapkan.