Polisi Tembak Polisi
Nota Pembelaan Bharada E Ditolak Jaksa, Ronny Talapessy Sampaikan Kritik: Agak Kontradiktif Ya
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mempertanyakan alasan jaksa menolak nota pembelaan kliennya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy merespons keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak nota pembelaan kliennya.
Dilansir TribunWow.com, Ronny menghormati pendirian jaksa tersebut, namun akan tetap memberikan bantahan dalam duplik selanjutnya.
Menurut Ronny, terdapat sifat kontrdiktif dalam pernyataan Jaksa terkait posisi Bharada E sebagai eksekutor korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Menangis Bersama, Keluarga dan Tunangan Bharada E Terharu Dengar Permintaan Maaf dalam Pledoi Ichad
Sebagaimana diketahui, Bharada E mengakui menembak Brigadir J lantaran diperintah oleh atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Muncul kontroversi mengenai hal tersebut di mana jaksa menilai Bharada E tidak berada di bawah paksaan dan seharusnya bisa menolak.
Namun, Ronny bersikeras bahwa Bharada E yang berasal dari korps Brimob telah dididik dengan keras untuk selalu siap sedia melakukan perintah atasan.

Baca juga: Batal Nikah Tahun Ini, Berikut Respons Ling Ling Tunangan Bharada E Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara
Sehingga, tak heran jika Bharada E tak mampu menolak perintah Ferdy Sambo lantaran adanya relasi kuasa.
"Richard Eliezer ini kan dididik sebagai anggota Polri korps Brimob, di mana di fakta persidangan sudah disampaikan bahwa dia tidak bisa menganalisa atau mempertanyakan sebuah perintah," kata Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (30/1/2023).
Dalam replik, jaksa sempat berargumen bahwa meski ada perintah, tak ada paksaan dalam permintaan Ferdy Sambo agar Bharada E menjadi eksekutor.
Sehingga, Bharada E dinilai bersedia melakukan penembakan berdasarkan loyalitasnya kepada atasan.
Hal ini ditampik oleh Ronny yang mengatakan pihaknya akan memberikan bantahan melalui sidang duplik.
"Berbeda pandangan kita dalam hal ini. Nanti kita sampaikan di duplik bahwa fakta persidangan adalah Richard Eliezer sebagai anggota Brimob," terang Ronny.
"Tetapi apa yang disampaikan jaksa penuntut umum kami hormati, kami hargai terhadap replik tersebut."
"Tapi kami berbeda pandangan," imbuhnya.
Ronny menilai ada hal yang berlawanan dari pernyataan JPU dalam replik yang patut dipertanyakan.