Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Trending Twitter, Mahfud MD, IPW, hingga Keluarga Brigadir J Tanggapi soal Vonis Mati
Nama Ferdy Sambo menjadi trending di Twitter dengan munculnya respons dari berbagai pihak.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi divonis mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dilansir TribunWow.com, kabar ini menjadi sorotan masyarakat hingga trending di media sosial Twitter.
Berbagai pihak pun ikut memberikan komentar dan tanggapan mengenai akhir kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Baca juga: Tatapan Nanar Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara hingga Perasaan Puas Ibu Brigadir J
Di antaranya adalah Menkopolhukam Mahfud MD yang telah mengawal kasus tersebut sejak mulai terangkat ke publik.
Melalui tulisan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, pada Senin (13/2/2023), sang menteri menyatakan vonis mati Ferdy Sambo sudah sesuai rasa keadilan.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.
Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud MD.
Baca juga: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai vonis tersebut bukanlah akhir dari kasus.
Menurut Sugeng, Ferdy Sambo akan terus melakukan banding hingga hukumannya diringankan.
"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau PK," ujar Sugeng dikutip Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).
Menurut Sugeng, hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo.
Meskipun pada faktanya, terdakwa telah bersikap sopan, memiliki pengabdian dan berprestasi saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Ia pun menilai bahwa Ferdy Sambo sejatinya tak layak mendapat hukuman mati.
"Kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme."
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," tandasnya.
Baca juga: Profil Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri yang Kini Divonis Mati, Lihat Rekam Jejaknya