Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Trending Twitter, Mahfud MD, IPW, hingga Keluarga Brigadir J Tanggapi soal Vonis Mati
Nama Ferdy Sambo menjadi trending di Twitter dengan munculnya respons dari berbagai pihak.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Berbeda dengan IPW, keluarga Brigadir J menyambut dengan lega atas vonis mati tersebut.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, bahkan menilai vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso adalah sebuah mukjizat.
"Pembuat vonis, Bapak Hakim yang mulia sangat luar biasa," ucap Rosti dikutip kanal YouTube tvOneNews, Senin (13/2/2023).
"Mukjizat dari Tuhan telah hadir di persidangan, telah turun roh hikmat bijaksana buat hakim untuk memberikan vonis kepada Sambo yang melakukan pembunuhan yang sangat keji dan kejam pada anak saya," imbuhnya.
Serupa dengan Rosti, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku menangis terharu lantaran pembunuh anaknya mendapat hukuman setimpal.
"Saya sangat terharu. Begitu dibacakan majelis hakim tadi, vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, saya tidak terasa meneteskan air mata," ungkap Samuel dengan suara bergetar dikutip kanal YouTube tvOneNews.com, Senin (13/2/2023).
"Kami sangat terharu mendengar keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim, yang Tuhan telah jamah hatinya selaku perpanjangan tangan Tuhan untuk memberikan rasa keadilan bagi kami."
Baca juga: Bernyali Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Berikut Profil Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, vonis hukuman mati itu disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan.
Mulai dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga perusakan barang bukti CCTV.
Baca juga: Putri Candrawathi Pelaku Utama? Hakim Sebut Pembunuhan Brigadir J Dipicu Sakit Hati Istri Sambo
Sidang tersebut turut dihadiri ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Sebelum membacakan vonis, Hakim Iman meminta Ferdy Sambo berdiri.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Iman, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.