Polisi Tembak Polisi
Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi
Buntut perkataan Ferdy Sambo, majelis hakim tak yakin Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Hakim Ketua sidang pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Iman Wahyu Santosa tak yakin Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual.
Dilansir TribunWow.com, hal itu dikatakan Iman Wahyu dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurut Hakim Iman Wahyu, petimbangan itu muncul karena Ferdy Sambo pernah mengatakan pelecehan itu hanyalah ilusi.
Perkataan itu disampaikan Ferdy Sambo kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono.
Baca juga: Pernah Viral Terobos Sidang Ferdy Sambo, Syarifah Ima akan Hadiri Pembacaan Vonis untuk Lakukan Ini
Tak hanya sekali, menurut Hakim Iman Wahyu, Ferdy Sambo berkali-kali mengatakan pelecehan seksual di Magelang adalah sebuah ilusi.
"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," ungkap Hakim Iman Wahyu, dikutip dari kanal YouTube "KompasTV.
Ferdy Sambo disebut kembali mengatakan kejadian di Magelang hanya ilusi pada 21 Juli 2022 lalu.
Berdasarkan hal itulah, Hakim Iman Wahyu menyebut motif adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tak dapat dibuktikan.
Sebagai informasi, sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, digelar terpisah di PN Jakarta Selatan hari ini.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Selain itu, ART sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Yakin Hakim Tak akan Terpengaruh Tipuan: Saya Kenal Hakimnya
Hakim Iman Wahyu Santosa menyebut ada kemungkinan Putri Candrawathi memendam sakit hati mendalam pada Brigadir J.
Hal itu diungkap Wahyu Iman dalam sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu juga mengatakan dengan alasan itu tidak diperoleh keyakinan yang cukup Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Selain itu, hakim mengatakan Ferdy Sambo pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi hanyalah ilusi.