Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi

Buntut perkataan Ferdy Sambo, majelis hakim tak yakin Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi.

YouTube Tribunnews
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim mengatakan tak yakin Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J karena perkataan Ferdy Sambo. 

TRIBUNWOW.COM - Hakim Ketua sidang pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Iman Wahyu Santosa tak yakin Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual.

Dilansir TribunWow.com, hal itu dikatakan Iman Wahyu dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Menurut Hakim Iman Wahyu, petimbangan itu muncul karena Ferdy Sambo pernah mengatakan pelecehan itu hanyalah ilusi.

Perkataan itu disampaikan Ferdy Sambo kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono.

Baca juga: Pernah Viral Terobos Sidang Ferdy Sambo, Syarifah Ima akan Hadiri Pembacaan Vonis untuk Lakukan Ini

Tak hanya sekali, menurut Hakim Iman Wahyu, Ferdy Sambo berkali-kali mengatakan pelecehan seksual di Magelang adalah sebuah ilusi.

"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," ungkap Hakim Iman Wahyu, dikutip dari kanal YouTube "KompasTV.

Ferdy Sambo disebut kembali mengatakan kejadian di Magelang hanya ilusi pada 21 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan hal itulah, Hakim Iman Wahyu menyebut motif adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tak dapat dibuktikan.

Sebagai informasi, sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, digelar terpisah di PN Jakarta Selatan hari ini.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Selain itu, ART sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jaka
Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim Ketua Iman Wahyu meragukan Putri Candrawati mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Yakin Hakim Tak akan Terpengaruh Tipuan: Saya Kenal Hakimnya

Hakim Iman Wahyu Santosa menyebut ada kemungkinan Putri Candrawathi memendam sakit hati mendalam pada Brigadir J.

Hal itu diungkap Wahyu Iman dalam sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu juga mengatakan dengan alasan itu tidak diperoleh keyakinan yang cukup Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

Selain itu, hakim mengatakan Ferdy Sambo pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi hanyalah ilusi.

Halaman
12
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JBharada EPolisi Tembak PolisiHakim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved