Breaking News:

Berita Viral

Pernah Viral Terobos Sidang Ferdy Sambo, Syarifah Ima akan Hadiri Pembacaan Vonis untuk Lakukan Ini

Wanita yang mengaku ingin menjadi istri kedua Ferdy Sambo menyatakan akan datang ke PN Jakarta Selatan saat sidang pembacaan vonis Sambo.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
YouTube Uya Kuya TV dan YouTube Uya Kuya TV
Syarifah Ima Syihab, fans berat Ferdy Sambo, ingin menjadi istri kedua Ferdy Sambo dan bahkan rela menggantikan Ferdy Sambo menjalani hukuman mati. 

TRIBUNWOW.COM - Wanita berjilbab bernama Syarifah Ima Syahab sempat viral saat nekat menerobos masuk ketika Ferdy Sambo tengah menjalani persidangan.

Syarifah yang mengaku ingin menjadi istri kedua Ferdy Sambo ini menyatakan akan kembali hadir di sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

Dikutip TribunWow dari wartakota, lantas apa yang saat ini ingin dilakukan oleh Syarifah?

Baca juga: Ungkap Karakter Ferdy Sambo saat SMA, sang Guru Kaget Muridnya Bunuh Brigadir J: Tak Terbayangkan

Syarifah yang tinggal di Depok, Jawa Barat mengaku tidak mengenal lelah jika harus menempuh perjalanan jauh untuk pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan demi mendukung Sambo.

"Buat Pak Sambo sih enggak ada kata capek," kata Syarifah saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

"Pokoknya aku ingin terus kasih semangat untuk Pak Sambo," ujarnya.

Terkait sidang pembacaan vonis, Syarifah berharap Sambo dibebaskan dari hukuman apapun.

"Kalau mau jujur, ya aku pinginnya Pak Sambo bebas," kata dia.

Kendati demikian, ia menyadari mustahil Sambo bisa bebas begitu saja.

"Tapi kan rasanya enggak mungkin yah (diputuskan bebas). Jadi aku hanya berharap semoga bisa diringankan hukumannya Pak Sambo," ujar Syarifah.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) Mahfud MD yakin hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan tetap independen.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD percaya hakim akan memberikan vonis yang terukur dan setimpal terhadap para terdakwa.

Menurut Mahfdud MD, vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut tidak serta merta berdasarkan pada logika jaksa.

Selain melalui pertimbangan hakim sendiri, putusan tersebut bisa juga dipengaruhi logika publik.

"Ini tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, juga terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik, tentang keadilan," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo bersikeras membantah rencanakan pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan. Dalam pembelaannya, Ferdy Sambo bersikeras membantah rencanakan pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Viral Diduga Hakim Wahyu Imam Curhat Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Apanya yang Mau Dibocorkan?

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Berita ViralFerdy SamboSyarifa ImaBrigadir JMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved