Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi

Buntut perkataan Ferdy Sambo, majelis hakim tak yakin Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi.

YouTube Tribunnews
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim mengatakan tak yakin Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J karena perkataan Ferdy Sambo. 

"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," ujar Hakim Iman. 

Komentar Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) Mahfud MD yakin hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan tetap independen.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD percaya hakim akan memberikan vonis yang terukur dan setimpal terhadap para terdakwa.

Terutama saat perhatian publik menyorot keputusan vonis hukuman Ferdy Sambo yang akan dijatuhkan pada tanggal 13 Februari 2023 mendatang.

Menurut Mahfdud MD, vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut tidak serta merta berdasarkan pada logika jaksa.

Selain melalui pertimbangan hakim sendiri, putusan tersebut bisa juga dipengaruhi logika publik.

"Ini tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, juga terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik, tentang keadilan," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Kolase Menkopolhukam Mahfud MD dan Hakim Wahyu Iman Santoso yang menangani kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
Kolase Menkopolhukam Mahfud MD dan Hakim Wahyu Iman Santoso yang menangani kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023). (Instagram @mohmahfudmd/ YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Ferdy Sambo Tolak Pengampunan Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Penjahat seolah Malaikat

Ia pun menyarankan agar masyarakat percaya pada keputusan hakim dan menerima vonis apa pun yang diberikan.

"Ya serahkan saja pada hakim, apapun keputusannya ya kita tidak bisa mengelak dari putusan hakim."

Mahfud MD yang terus mengawal kasus ini sejak awal menilai bahwa para aktor persidangan sudah profesional dan independen.

Ia juga menyatakan bahwa perdebatan antara jaksa maupun kuasa hukum terdakwa adalah hal yang biasa.

Namun, Mahfud MD menilai pertentangan yang dapat penuh berisi tipuan tersebut dijamin tak akan mempengaruhi putusan hakim.

"Tapi kalau pantauan saya selama jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga, ini masih bagus kok, berdebat biasa di pengadilan," ujar Mahfud MD.

"Saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara itu biasa, ilmunya hakim kan banyak, hakim itu punya pengalaman debat-debat kaya gitu itu sudah makanan sehari-hari."

Secara pribadi, Mahfud MD mengaku mengenal hakim dalam kasus Brigadir J.

Lantaran mengetahui kapasitasnya, Mahfud MD pun bisa mempercayakan putusan masalah tersebut terhadap sang hakim.

"Jadi hakim tidak terpengaruh dengan tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu hakim yang saya lihat, saya kenal hakimnya," tandasnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JBharada EPolisi Tembak PolisiHakim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved