Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bernyali Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Berikut Profil Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso

Berikut profil hakim Wahyu Iman Santoso yang disorot setelah memvonis mati Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
PN Jaksel via TribunnewsWiki.com, Tribunnews/Jeprima
Kolase potret Ketua Majelis Hakim kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso (kiri) dan Ferdy Sambo, Kamis (8/12/2022). Terbaru, berikut sosok hakim Wahyu Iman Santoso yang vonis mati Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Nama Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadi perhatian setelah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Dilansir TribunWow.com, Senin (13/2/2023), Wahyu Iman Santoso berkerja bersama dua hakim lain, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu Iman Santoso sebelumnya juga sempat viral lantaran diduga membocorkan rahasia mengenai kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J tersebut.

Baca juga: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Namun rupanya, isu tersebut tak mempengaruhi keputusannya dalam menangani jalannya persidangan.

Dalam pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah.

Mantan Kadiv Propam Polri dengan status Jenderal Bintang Dua itu pun dikenai hukuman mati lantaran melakukan pembunuhan berencana, merekayasa kasus, dan menyesatkan puluhan anggota polisi.

Kolase foto Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Hakim Wahyu Iman Santoso (kiri), Morgan Simanjuntak (tengah) dan Alimin Ribut Sujono. Ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J dengan diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, Kamis (8/12/2022).
Kolase foto Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Hakim Wahyu Iman Santoso (kiri), Morgan Simanjuntak (tengah) dan Alimin Ribut Sujono. Ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J dengan diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso, Kamis (8/12/2022). (Laman pn-jakartaselatan.go.id)

Baca juga: Viral Diduga Hakim Wahyu Imam Curhat Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Apanya yang Mau Dibocorkan?

Atas keputusan tersebut, majelis hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan menunjukkan objektivitas serta independensinya.

Terutama hakim Wahyu yang saat ini diketahui menjabatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak tahun 2022.

Dikutip kanal YouTube tvOneNews, Wahyu lahir pada 17 Februari 1976 yang berarti kini telah berusia 47 tahun.

Lulusan Magister Hukum itu memiliki sejarah panjang yang tak perlu lagi diragukan dalam kariernya sebagai hakim.

Tercatat, sebelum bertugas di PN Jaksel, Wahyu sempat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar (2021-2022).

Dirinya dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut M Pasaribu di ruang sidang utama gedung PN Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Wahyu diposisikan menggantikan jabatan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru (2019-2021).

Tak hanya itu, Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.

Halaman
123
Tags:
HakimWahyu Iman SantosoVonis MatiHukuman MatiFerdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved