Polisi Tembak Polisi
Tatapan Nanar Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara hingga Perasaan Puas Ibu Brigadir J
Gestur Putri Candrawathi dan reaksi keluarga Brigadir J atas vonis 20 tahun terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, Senin (13/2/2023), putusan tersebut menuai berbagai respons baik dari istri Ferdy Sambo sendiri ataupun keluarga korban.
Sementara Putri Candrawathi seolah tak percaya atas nasib yang menimpanya, ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak justru merasa puas dan lega.
Baca juga: BREAKING NEWS - Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lihat Ekspresinya saat Dengar Putusan
Seperti ditampilkan dalam siaran langsung di kanal YouTube KOMPASTV, Senin (13/2/2023), Putri diminta berdiri saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis.
Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam Putri pun bangkit dari duduknya sembari menghela napas panjang.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara."
Sontak saja ruang sidang dipenuhi gegap gempita sorakan para hadirin.
Mendengar vonis yang dijatuhkan padanya, Putri hanya menatap nanar seolah tak percaya.

Meski tak ada air mata yang menggenang di pelupuk matanya, Putri terlihat berkali-kali menarik dan menghela napas.
Ia terus menggenggam tangannya hingga kemudian diminta duduk kembali oleh hakim.
Setelah sidang dinyatakan selesai, Putri berdiri memberi hormat dan bergegas keluar dari ruangan sidang.
Sementara itu, ditemui seusai persidangan, ibu Brigadir J menyatakan perasaan syukurnya atas hukuman yang dijatuhkan pada Putri.
"Sangat-sangat kami bersyukur kepada Tuhan, dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukjizatnya pada persidangan malam hari ini," tutur Rosti.
"Putri telah menerima vonis hukuman daripada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso."
Baca juga: Soroti Keanehan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Memiliki Kemunafikan atau Mulut yang Sangat Licik
