Polisi Tembak Polisi
Tatapan Nanar Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara hingga Perasaan Puas Ibu Brigadir J
Gestur Putri Candrawathi dan reaksi keluarga Brigadir J atas vonis 20 tahun terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," imbuhnya.

Baca juga: Bantah Selingkuh dengan Brigadir J? Putri Candrawathi Kisahkan Perjalanan Cinta Bersama Ferdy Sambo
Lebih lanjut, hakim menuturkan bahwa rasa sakit hati Putri tersebut memunculkan 'meeting of mind' para terdakwa untuk melenyapkan Brigadir J.
Pasalnya, para terdakwa mempercayai terjadi kekerasan seksual terhadap Putri sesuai kisah yang dituturkan.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," ujar Hakim dikutip Tribunnews.com.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."(TribunWow.com/Via)