Polisi Tembak Polisi
Tatapan Nanar Putri Candrawathi saat Divonis 20 Tahun Penjara hingga Perasaan Puas Ibu Brigadir J
Gestur Putri Candrawathi dan reaksi keluarga Brigadir J atas vonis 20 tahun terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, Senin (13/2/2023), putusan tersebut menuai berbagai respons baik dari istri Ferdy Sambo sendiri ataupun keluarga korban.
Sementara Putri Candrawathi seolah tak percaya atas nasib yang menimpanya, ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak justru merasa puas dan lega.
Baca juga: BREAKING NEWS - Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lihat Ekspresinya saat Dengar Putusan
Seperti ditampilkan dalam siaran langsung di kanal YouTube KOMPASTV, Senin (13/2/2023), Putri diminta berdiri saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis.
Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam Putri pun bangkit dari duduknya sembari menghela napas panjang.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara."
Sontak saja ruang sidang dipenuhi gegap gempita sorakan para hadirin.
Mendengar vonis yang dijatuhkan padanya, Putri hanya menatap nanar seolah tak percaya.

Meski tak ada air mata yang menggenang di pelupuk matanya, Putri terlihat berkali-kali menarik dan menghela napas.
Ia terus menggenggam tangannya hingga kemudian diminta duduk kembali oleh hakim.
Setelah sidang dinyatakan selesai, Putri berdiri memberi hormat dan bergegas keluar dari ruangan sidang.
Sementara itu, ditemui seusai persidangan, ibu Brigadir J menyatakan perasaan syukurnya atas hukuman yang dijatuhkan pada Putri.
"Sangat-sangat kami bersyukur kepada Tuhan, dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukjizatnya pada persidangan malam hari ini," tutur Rosti.
"Putri telah menerima vonis hukuman daripada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso."
Baca juga: Soroti Keanehan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Memiliki Kemunafikan atau Mulut yang Sangat Licik

Sempat protes saat Putri dituntut 8 tahun penjara, kini Rosti tampak lega dan mengaku telah mendapat keadilan.
Ia pun mengaku puas lantaran kematian Brigadir J yang dilakukan secara tidak manusiawi bisa mendapatkan balasan setimpal.
"Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya di dalam persidangan kasus pembunuhan yang sangat kejam yang sangat keji pada anak kami, almarhum Yosua," ucap Rosti.
"Kami sebagai keluarga, terlebih saya sebagai ibunda almarhum, merasa puas dalam hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi."
"Biar tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah, atau memberikan kepada suaminya laporan kejahatan agar melakukan pembunuhan pada anak kami."
"Jangan ada Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," tandasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Histeris: Mukjizat Tuhan telah Hadir di Persidangan
Lihat tayangan selengkapnya:
Motif Pembunuhan Brigadir J
Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santoso membeberkan dugaan motif pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunnWow.com, hakim menjabarkan bahwa motif tersebut bukanlah pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Alih-alih, pembunuhan itu diduga terjadi akibat rasa sakit hati Putri yang kemudian mengaku dilecehkan.
Baca juga: Jaksa Semprot Pengacara Putri Candrawathi: Menjerumuskan dalam Ketidakjujuran, Memfitnah Brigadir J
Pernyataan tersebut disampaikan hakim dalam pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," kata Hakim dikutip Kompas.com.
Berdasarkan hal tersebut, hakim juga menyimpulkan bahwa motif pelecehan yang diklaim terjadi di Magelang dapat dikesampingkan.
Kemudian disinggung pula pernyataan Ferdy Sambo yang sempat mengakui bahwa pelecehan seksual terhadap Putri hanyalah ilusi.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," imbuhnya.

Baca juga: Bantah Selingkuh dengan Brigadir J? Putri Candrawathi Kisahkan Perjalanan Cinta Bersama Ferdy Sambo
Lebih lanjut, hakim menuturkan bahwa rasa sakit hati Putri tersebut memunculkan 'meeting of mind' para terdakwa untuk melenyapkan Brigadir J.
Pasalnya, para terdakwa mempercayai terjadi kekerasan seksual terhadap Putri sesuai kisah yang dituturkan.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," ujar Hakim dikutip Tribunnews.com.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."(TribunWow.com/Via)