Polisi Tembak Polisi
Jaksa Semprot Pengacara Putri Candrawathi: Menjerumuskan dalam Ketidakjujuran, Memfitnah Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tim pengacara Putri Candrawathi tidak bekerja secara profesional, Senin (30/1/2023).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegur dengan keras tim pengacara terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Dilansir TribunWow.com, secara terang-terangan, JPU menyebut pengacara PC bekerja secara tidak profesional.
Pasalnya, alih-alih membantu mengungkap fakta pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tim pengacara justru memfitnah korban.
Baca juga: Soroti Keanehan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Memiliki Kemunafikan atau Mulut yang Sangat Licik
"Tim penasihat hukum tidak profesional, hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan, seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral, dan tidak manusiawi," kata jaksa dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Senin (30/1/2023).
Menurut jaksa, kuasa hukum Putri terkesan menunjukkan sikap emosional saat menyampaikan pembelaannya.
Alih-alih membantu mengungkap fakta kejadian, pengacara Putri justru menjelek-jelekkan korban yang telah tiada.
Antara lain adalah pernyataan memojokkan yang berkaitan dengan dugaan tindak asusila Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo tersebut di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022), sehari sebelum kematiannya.
Meski tak mampu membuktikan tudingan tersebut, pihak Putri ngotot mengangkat isu ini disertai hal-hal negatif mengenai sikap Brigadir J.

Baca juga: Gestur PC Mengernyitkan Dahi saat Jaksa Sebut PC Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Bersama Sambo
"Seharusnya tim penasehat hukum berpikir jernih, ikut membantu mengungkapkan fakta sebenarnya," imbuh Jaksa.
"Yang terjadi, tim penasihat hukum membuat statement yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya."
Jaksa bahkan menyebut tim pengacara Putri tersebut justru menjerumuskan kliennya untuk berbohong dan memfitnah korban.
"Yang diharapkan adalah keterbukaan dengan latar belakang kejujurannya, malah yang terjadi mempertahankan ketidakjujuran dan bahkan memfitnah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," ujar Jaksa.
"Tim penasihat hukum tidak berpikir rasional untuk membantu terdakwa Putri Candrawathi dalam membela haknya. Malah yang terjadi sebaliknya, yakni menjerumuskan terdakwa Putri Candrawathi dalam ketidakjujuran," tandasnya.
Baca juga: Tak Terima, Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi Sekalian Saja Dibebaskan: Buat Apa 8 Tahun?
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Nota Pembelaan Putri Candrawathi