Polisi Tembak Polisi
Gestur PC Mengernyitkan Dahi saat Jaksa Sebut PC Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Bersama Sambo
Putri Candrawathi beberapa kali tampak mengernyitkan dahinya saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Putri Candrawathi alias PC tampak beberapa kali mengernyitkan dahi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).
PC tampak mengernyitkan dahi ketika JPU membacakan fakta persidangan.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan beberapa kali bahwa PC telah ikut serta menyusun rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama sang suami yakni Ferdy Sambo.
Baca juga: Sidang Putri Candrawathi dan Bharada E, Pakar Menduga Tuntutan akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo
JPU menjelaskan, satu dari beberapa keterlibatan PC adalah ketika ia memerintahkan Ricky Rizal untuk mengamankan senjata dinas milik Brigadir J di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2022).
Kemudian pada keesokan harinya, PC tidak ada niat mengembalikan senjata jenis HS milik Brigadir J.
"Peran fisik terdakwa Putri Candrawathi (PC) dengan sengaja tidak mengembalikan senjata api dinas jenis HS milik korban Nofriansyah," ujar JPU.
JPU menyimpulkan bagaimana PC sengaja menyimpan senjata Brigadir J untuk skenario penembakan di rumah Duren Tiga.
Selama sidang berlangsung, PC beberapa kali mengernyitkan dahinya.
Raut wajah PC tampak serius mendengarkan JPU membacakan fakta persidangan.
Sebelumnya diberitakan, JPU dalam sidang pembacaan dakwaan Selasa (17/1/2023) telah menuntut agar Ferdy Sambo diberikan vonis penjara seumur hidup.
JPU menyimpulkan Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, awalnya JPU membacakan beberapa poin yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.

Baca juga: Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Ikut Tembaki Brigadir J yang sudah Tergeletak seusai Richard Eliezer
1. Menghilangkan nyawa korban.
2. Menimbulkan luka mendalam bagi keluarga.
3. Terdakwa Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.