Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Sidang Putri Candrawathi dan Bharada E, Pakar Menduga Tuntutan akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo

Apakah tuntutan terhadap Putri Candrawathi akan lebih ringan dibandingkan suaminya, Ferdy Sambo, atau justru sebaliknya? Berikut pandangan pakar hukum

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan hukuman pada sejumlah terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Di antaranya, para terdakwa yang telah dituntut adalah Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Sementara itu, Rabu (18//1/2023) giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.

Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Hanya Dihukum Seumur Hidup: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (16/1/2023) hari ini. 

Menurut Hibnu, tuntutan maksimal pada Putri Candrawathi hanya 20 tahun pidana. 

"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, dikutip dari YouTube MetroTvNews.

Alasannya, karena Putri termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawathi. 

Baca juga: Bantah Perselingkuhan Brigadir J, Ini Sikap sang Ibu terhadap Putri Candrawathi: Tidak Punya Hati

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri."  

"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," tuturnya.

Kemudian, alasan kedua, Putri disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan bukan aktor yang merencanakan. 

"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya. 

Selain itu, tuntutan Putri dikatakan dapat lebih ringan karena faktor sosial seperti sebagai orang tua dan perempuan. 

"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu. 

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi di Hari Kematian Brigadir J, JPU: Untuk Skenario

Kolase potret kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak (kiri) dan terdakwa Putri Candrawathi, Selasa (17/1/2023).
Kolase potret kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak (kiri) dan terdakwa Putri Candrawathi, Selasa (17/1/2023). (Capture YouTube KOMPASTV)

Tak Sesuai Harapan Keluarga Brigadir J

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Putri CandrawathiBrigadir JBharada EFerdy SamboJaksa Penuntut Umum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved