Polisi Tembak Polisi
Tak Ada yang Bisa Meringankan? Ini Sederet Fakta yang Jadi Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
Publik dikejutkan dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi divonis hukuman mati.
Dilansir TribunWow.com, vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).
Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu mengatakan tak ada unsur yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Histeris: Mukjizat Tuhan telah Hadir di Persidangan
"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," ungkap Hakim Iman, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana."
Menurut hakim, Ferdy Sambo telah terbukti melakukan sejumlah kejahatan.
Hakim Wahyu pun menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo.
Yakni, pertama, melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan yang mengabdi selama tiga tahun kepada Ferdy Sambo.
Tindakan Ferdy Sambo telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Baca juga: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan
Selain itu, Ferdy Sambo diyakini telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Apalagi, sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
Akibat perbuatan Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri pun turut terseret dalam kasus ini.
Di sisi lain, Hakim Wahyu juga mengungkap sikap Ferdy Sambo selama persidangan.
Ia menilai Ferdy Sambo terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap hakim.