Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Soal Nasib Bharada E, Pakar Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali ke Polisi jika Hakim Beri Vonis Ini

Pakar hukum pidana menyebut Richard Eliezer bisa kembali ke kepolisian jika divonis di bawah dua tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang pembacaan vonis terhadapnya pada Rabu (15/2/2023).

Dilansir TribunWow.com, menjelang vonis tersebut, pihak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J justru berharap Bharada E hanya mendapat hukuman ringan.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Ahli Sebut UU KUHP Baru untuk Tunda Eksekusi 10 Tahun Belum Berlaku

Pernyataan senada diungkap Menkopolhukam Mahfud MD yang menilai Bharada E pantas divonis ringan lantaran telah membuka tabir kasus tersebut.

Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis sejak Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku mendapat hukuman eksekusi mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis tahanan 20 tahun.

ART keduanya, Kuat Maruf yang diduga terlibat perencanaan mendapat vonis 15 tahun penjara dan sang ajudan, Ricky Rizal alias Bripka RR mendapat 13 tahun penjara. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBharada ERichard EliezerBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved