Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Soal Nasib Bharada E, Pakar Sebut Richard Eliezer Bisa Kembali ke Polisi jika Hakim Beri Vonis Ini

Pakar hukum pidana menyebut Richard Eliezer bisa kembali ke kepolisian jika divonis di bawah dua tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengungkap prediksinya soal vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, Jamin Ginting menduga Bharada E akan divonis pidana lebih ringan ketimbang empat terpidana lainnya.

Pasalnya, Richard Eliezer dianggap menjadi justice collabolator dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, Jamin Ginting mengungkap kemungkinan majelis hakim mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian.

Baca juga: Ibu Bharada E Jawab jika Vonis Hakim ke Richard Eliezer Tak Ringan: Dia Tulang Punggung Keluarga

Hal itu diungkap Jamin Ginting dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

"Apakah hakim ingin mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian dengan suatu reward yang dia lakukan karena mengungkap fakta," ucap Jamin.

"Atau hakim menganggap rewar-nya tidak harus mengembalikan dia ke kepolisian tapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan."

Menurut Jamin, ada syarat tertentu jika majelis hakim ingin mengembalikan Bharada E ke kepolisian.

Yakni, dengan memberikan vonis pidana di bawah dua tahun penjara.

"Kalau dia dikembalikan ke kepolisian, hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun," ungkapnya.

"Karena syarat untuk bisa diterima di kepolisian tidak boleh dipidana lebih dari dua tahun."

"Kalau itu menjadi tujuan maka kemungkinan besar hukuman tidak lebih dari dua tahun," sambungnya.

Richard Eliezer (Bharada E) saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023) lalu.
Richard Eliezer (Bharada E) saat mendengar pernyataan JPU yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023) lalu. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Jelang Vonis Bharada E, Keluarga Brigadir J hingga Mahfud MD Justru Berharap Richard Dihukum Ringan

Jika tidak, Jamin menduga hakim akan memvonis Bharada E dengan hukuman paling ringan daripada empat terpidana lain.

"Tapi kalau hakim menilai 'Ya sudah dia tidak diberikan kesempatan berkarier di kepolisian', tapi dihukum yang paling rendah di antara para terpidana tersebut," ucap Jamin.

"Terpidana yang empat sudah lebih tinggi dari Richard Eliezer dalam tuntutan, 12 tahun kan."

Jamin memprediksi Bharada E akan divonis hukuman paling lama lima tahun penjara.

Pasalnya, peran Bharada E dalam pengungkapan kasus ini dianggap penting.

"Yang lain sudah terpidana 13 tahun ke atas, jadi ada kemungkinan yang paling rendah tidak mungkin terlalu tinggi."

"Selisihnya mungkin 7 atau 6 tahun, bisa jadi Richard kena lima atau empat tahun hukuman kalau hakim berpandangan tidak memasukkan dia ke kepolisian kembali," tandasnya.

Jika Bharada E Tak Masuk dalam Skenario Sambo

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berandai apa yang akan terjadi jika Richard Eliezer alias Bharada E tidak pernah terlibat dalam skenario pembunuhan berencana yang dirancang oleh Ferdy Sambo.

Martin menyampaikan, ada atau tidak ada Bharada E, pada akhirnya Brigadir J tetap akan tewas dibunuh.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, hal ini disampaikan oleh Martin dalam acara Dua Arah, Selasa (14/2/2023).

Martin awalnya menegaskan bahwa mustahil Bharada E lah yang menyusun rencana.

"Apakah kalau tidak ada Richard, perbuatan ini tidak terjadi? Enggak juga," kata Martin.

"Ajudan Ferdy Sambo banyak, tinggal diganti," ungkapnya.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Martin mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi yang dinilai terlalu ringan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ajudan Sambo

Martin lalu mencontohkan bagaimana tersangka penembak Brigadir J bisa saja diganti Saddam, Romer, Kuat ataupun Daryanto.

"Saya pikir LPSK juga tidak cermat dengan memberikan rekomendasi kalau dia pelaku utama," kata Martin.

Martin menyampaikan, pelaku utama adalah mereka yang memenuhi Pasal 340 seperti Sambo dan Putri Candrawathi alias PC.

"Berdasarkan pembuktian di depan persidangan dan kesimpulan jaksa melalui surat tuntutan," kata Martin.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang pembacaan vonis terhadapnya pada Rabu (15/2/2023).

Dilansir TribunWow.com, menjelang vonis tersebut, pihak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J justru berharap Bharada E hanya mendapat hukuman ringan.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Ahli Sebut UU KUHP Baru untuk Tunda Eksekusi 10 Tahun Belum Berlaku

Pernyataan senada diungkap Menkopolhukam Mahfud MD yang menilai Bharada E pantas divonis ringan lantaran telah membuka tabir kasus tersebut.

Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis sejak Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku mendapat hukuman eksekusi mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis tahanan 20 tahun.

ART keduanya, Kuat Maruf yang diduga terlibat perencanaan mendapat vonis 15 tahun penjara dan sang ajudan, Ricky Rizal alias Bripka RR mendapat 13 tahun penjara. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiFerdy SamboBharada ERichard EliezerBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved