Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ajudan Sambo

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo resmi divonis 13 tahun oleh hakim dengan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/ Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Ricky Rizal alias Bripka RR resmi divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Dilansir TribunWow.com, majelis hakim menyatakan ajudan Ferdy Sambo tersebut terbukti bersalah dan ikut terlibat perencanaan pembunuhan.

Adapun dalam menentukan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dan memberatkan hukuman Ricky Rizal.

Baca juga: Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf Merasa Difitnah dan Dizalimi: Saya akan Banding, Saya Tidak Membunuh!

Selama rangkaian persidangan, Ricky Rizal dianggap memberikan kesaksian secara berbelit-belit dan tidak terus terang.

Seperti dikutip kanal YouTube KOMPASTV, hakim menilai perbuatan tersebut telah menyulitkan jalannya persidangan dan mempersulit pengungkapan fakta.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Bripka RR memberikan pengakuan terbaru soal peristiwa di Magelang yang diduga ada kaitan dengan pembunuhan Brigadir J dua bulan lalu, Jumat (9/9/2022).
Bripka RR memberikan pengakuan terbaru soal peristiwa di Magelang yang diduga ada kaitan dengan pembunuhan Brigadir J dua bulan lalu, Jumat (9/9/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: Ruang Sidang Riuh saat Kuat Maruf dan Bripka RR Saling Bantah, Jaksa: Gimana Tuh, Beda Keterangannya

Sebagai anggota kepolisian, keterlibatan Ricky Rizal dalam kasus tersebut juga dianggap telah mencoreng martabat Institusi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata hakim.

Namun, ada beberapa hal yang membuat hakim mempertimbangkan keringanan hukuman untuk Ricky Rizal.

Di antaranya adalah status sebagai kepala rumah tangga bagi anak dan istrinya.

Selain itu, karena masih berusia relatif muda, Ricky Rizal diharapkan masih bisa berubah menjadi lebih baik.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari."

Setelah selesai membacakan faktor yang memberatkan dan meringankan, hakim lantas membacakan vonisnya.

Dengan tegas, hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal lantaran ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tegas hakim.

Halaman
123
Tags:
Polisi Tembak PolisiRicky RizalBripka RRBrigadir JFerdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved