Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf Merasa Difitnah dan Dizalimi: Saya akan Banding, Saya Tidak Membunuh!

Terdakwa Kuat Maruf kecewa atas vonis hakim dan berencana hendak mengajukan banding.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompas TV
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf resmi divonis hukuman penjara 15 tahun. 

TRIBUNWOW.COM - Kuat Maruf menyatakan keberatannya atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadapnya, pada Selasa (14/2/2023).

Dilansir TribunWow.com, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut berencana mengajukan banding.

Ia pun menegaskan tak terlibat pembunuhan tersebut dan justru merasa telah difitnah hingga dizalimi.

Baca juga: Kuat Maruf Resmi Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J, Ini Respons Rosti Simanjuntak

Ditemui seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Kuat Maruf menegaskan rencananya untuk mengajukan banding.

"Iya, saya akan banding!," ungkap Kuat Maruf dikutip Kompas.com.

Membantah tudingan jaksa dan hakim, Kuat Maruf menyatakan dirinya tak terlibat pembunuhan berencana maupun ikut menghabisi nyawa Brigadir J.

"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," lanjutnya.

Terdakwa Kuat Maruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/11/2022).
Terdakwa Kuat Maruf menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/11/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: Isi Pembelaan Kuat Maruf, Sebut Brigadir J Orang Baik hingga Curhat Isu Perselingkuhan dengan Putri

Kuasa hukum Kuat Maruf, Iwan Irawan, menyatakan bahwa kliennya sangat kecewa atas vonis hakim.

Apalagi Kuat Maruf jelas-jelas tak ikut terlibat sebagai eksekutor Brigadir J.

"Pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi bahwa dia tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut," ucap Iwan seusai persidangan, dikutip Kompas.com.

Menurutnya, Kuat Maruf tak terima disebut sudah terbukti terlibat pembunuhan berencana.

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu pun merasa dirinya telah difitnah hingga dizalimi.

"Karena dia merasa difitnah, dizalimi kaitannya dengan putusan yang menjadi pertimbangan dan pembuktian yang sama sekali tidak berdasar," terang Iwan.

Baca juga: Kerap Membanyol, Kuat Maruf Dinilai Tak Sopan di Persidangan, Kuasa Hukum: Itu Kan sebelum Dimulai

Kuat Maruf Resmi Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf telah resmi divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

Halaman
12
Tags:
Kuat MarufFerdy SamboBrigadir JBharada EPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved