Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kerap Membanyol, Kuat Maruf Dinilai Tak Sopan di Persidangan, Kuasa Hukum: Itu Kan sebelum Dimulai

Terdakwa Kuat Maruf resmi divonis 15 tahun penjara dengan hal yang memberatkan antara lain karena tak sopan di persidangan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai sikap tidak sopan terdakwa Kuat Maruf menjadi poin yang memberatkan hukumannya.

Dilansir TribunWow.com, Selasa (14/2/2023), sepanjang perjalanan sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf kerap melucu dengan gestur maupun ucapan.

Namun, tim kuasa hukumnya memberikan bantahan dan berdalih lelucon Kuat Maruf hanya ditunjukkan sebelum sidang berlangsung.

Baca juga: Kuat Maruf Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, JPU Pertimbangkan 6 Hal Berikut

Sidang pembacaan vonis Kuat Maruf dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Majelis hakim memutuskan bahwa Kuat Maruf layak mendapat hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf.

Di antaranya adalah sikapnya yang dianggap tidak sopan selama persidangan berlangsung.

"Terdakwa tidak sopan di persidangan," ucap hakim dikutip Kompas.com.

Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf resmi divonis hukuman penjara 15 tahun.
Terdakwa Kuat Maruf saat menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf resmi divonis hukuman penjara 15 tahun. (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Isi Pembelaan Kuat Maruf, Sebut Brigadir J Orang Baik hingga Curhat Isu Perselingkuhan dengan Putri

Selain itu, Kuat Maruf dinilai mempersulit persidangan dengan pernyataan yang berbelit-belit dan tidak terus terang.

Ia juga tidak merasa bersalah dan justru berlagak seolah tak tahu menahu.

"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan."

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kuat Maruf, Iwan Irawan menyebut pernyataan hakim mengada-ada.

Ditemui seusai persidangan, pihaknya meyakini bahwa Kuat Maruf telah memenuhi etika dan mematuhi aturan persidangan.

"Ada hal satu yang mengada-ada, seolah-olah klien kami tidak sopan dalam persidangan. Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satupun tindakan ataupun perilaku dari Kuat Ma'ruf yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan," tegas Iwan Irawan dikutip Kompas.com.

"Semuanya patuh. Semua apa yang diinstruksikan sebagaimana etika-etika persidangan sebagai terdakwa. Dia itu ikuti semua. Sehingga ini hal yang sederhana saja. Sudah tidak punya dasar bahwa dia dinyatakan tidak sopan."

Halaman
123
Tags:
Polisi Tembak PolisiKuat MarufFerdy SamboPutri CandrawathiBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved