Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, JPU Pertimbangkan 6 Hal Berikut
Terdakwa Kuat Maruf tampak menangis setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukumannya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Kuat Maruf tampak menangis setelah resmi mendapat tuntutan 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menyatakan Kuat Maruf bersalah.
Adapun terdapat sejumlah faktor yang dipertimbangkan jaksa dan dapat memperberat atau meringankan hukuman Kuat Maruf.
Baca juga: Ruang Sidang Riuh saat Kuat Maruf dan Bripka RR Saling Bantah, Jaksa: Gimana Tuh, Beda Keterangannya
Pernyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU membeberkan bahwa hal yang memberatkan Kuat Maruf adalah keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Ia juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan, berbohong dan berbelit-belit saat memberikan kesaksian.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya."

Baca juga: Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Hakim Wahyu Iman Santoso Kini Dilaporkan Kuat Maruf
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan bahwa perbuatan Kuat Maruf telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara, JPU menilai ada sejumlah hal yang meringankan Kuat Maruf, antara lain adalah riwayat kriminal yang bersih dan sikapnya yang sopan selama persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU.
Karenanya, JPU menuntut majelis hakim untuk menyatakan Kuat Maruf bersalah.
Sehingga, mantan ART Ferdy Sambo tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tandasnya.
Mendengar tuntutan tersebut, Kuat Maruf tampak menunduk dan terlihat mengusap matanya seolah menangis.\
Baca juga: Bripka RR dan Kuat Maruf Ubah BAP soal Sarung Tangan Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E Curiga