Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kuat Maruf Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, JPU Pertimbangkan 6 Hal Berikut

Terdakwa Kuat Maruf tampak menangis setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukumannya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Terdakwa Kuat Maruf tampak menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Sehingga, saat terjadi penembakan, baik Bripka RR maupun Kuat Maruf seharusnya bisa tahu dengan jelas.

Namun karena keduanya menyangkal, maka hakim sampai menyebut mereka buta dan tuli.

"Yosua Tadi sudah dipraktekkan sama saudara Richard. Berdirinya RE (Bharasa E) sama RR (Ricky Rizal) nggak jauh, tapi karena kalian buta dan tuli jadi saudara nggak denger dan nggak liat kan gitu yang sodara sampaikan," tuding hakim.

"Tidak begitu, Yang Mulia," sanggah Kuat Maruf lagi.

"Kalau pak Sambo nembak, mungkin. Kan saya sudah ketutupan tinggal liat kakinya aja kalo dari tempat saya."

"Bukan pertanyaan saya sederhana, kapan Pak Sambo nembak? Tapi saudara bilang tidak tahu sama dengan Ricky tadi," tanya hakim.

"Saya nggak lihat Pak Sambo nembak," tegas Kuat Maruf.

Hakim sontak menertawakan jawaban Kuat Maruf tersebut dan menuding sudah berkomplot dengan Bripka RR.

"Ini lah sudah ku bilang, kalian sudah merencanakan dari awal yakan," kata hakim.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Kuat MarufBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratFerdy Sambo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved