Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J, JPU Pertimbangkan 6 Hal Berikut
Terdakwa Kuat Maruf tampak menangis setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukumannya.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Kuat Maruf tampak menangis setelah resmi mendapat tuntutan 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menyatakan Kuat Maruf bersalah.
Adapun terdapat sejumlah faktor yang dipertimbangkan jaksa dan dapat memperberat atau meringankan hukuman Kuat Maruf.
Baca juga: Ruang Sidang Riuh saat Kuat Maruf dan Bripka RR Saling Bantah, Jaksa: Gimana Tuh, Beda Keterangannya
Pernyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU membeberkan bahwa hal yang memberatkan Kuat Maruf adalah keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Ia juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan, berbohong dan berbelit-belit saat memberikan kesaksian.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya."

Baca juga: Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tak Masuk Akal, Hakim Wahyu Iman Santoso Kini Dilaporkan Kuat Maruf
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan bahwa perbuatan Kuat Maruf telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara, JPU menilai ada sejumlah hal yang meringankan Kuat Maruf, antara lain adalah riwayat kriminal yang bersih dan sikapnya yang sopan selama persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU.
Karenanya, JPU menuntut majelis hakim untuk menyatakan Kuat Maruf bersalah.
Sehingga, mantan ART Ferdy Sambo tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tandasnya.
Mendengar tuntutan tersebut, Kuat Maruf tampak menunduk dan terlihat mengusap matanya seolah menangis.\
Baca juga: Bripka RR dan Kuat Maruf Ubah BAP soal Sarung Tangan Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E Curiga
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.15:
Hakim pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Kalian Buta dan Tuli
Hakim Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa tampak kesal saat menginterogasi terdakwa Kuat Maruf.
Dilansir TribunWow.com, Hakim terus mempertanyakan kesaksian Kuat Maruf yang bersikeras tak melihat terdakwa Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut hakim pernyataan tersebut sama dengan pengakuan Ricky Rizal alias Bripka RR sehingga disinyalir keduanya berkomplot.
Baca juga: Tatapan Kosong Bripka RR saat Kesaksiannya Dimentahkan Bharada E, Disebut Tak Masuk Akal dan Bohong
Ia ketika itu menceritakan detik-detik insiden pembunuhan Brigadir J oleh terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dan Ferdy Sambo.
Namun, berbeda dengan keterangan Bharada E, Kuat Maruf mengaku tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Sebelum menembak tembok kapan dia nembak Yosua?" tanya hakim dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (6/12/2022).
"Saya tidak melihat Bapak menembak Yosua," bantah Kuat Maruf.
"Bahasa kamu sama dengan Ricky ya kan, tidak melihat, tidak tahu, tidak dengar," sahut hakim.
Kuat Maruf kemudian menjelaskan bahwa ia hanya bisa melihat kaki Brigadir J yang sudah jatuh.
"Begini Yang Mulia, kalau posisi jatuhnya Yosua itu saya cuma liat kakinya kalau dari tempat saya, karena kan samping tangga," beber Kuat.
"Saudara itu kan katanya tadi bilang berdiri sejajar," kata hakim.
"Iya tapi agak jauh sama Ricky," jawab Kuat Maruf.

Baca juga: Bharada E Berkaca-kaca Kisahkan Brigadir J Kesakitan setelah Ditembak: Ferdy Sambo Langsung Maju
Hakim lantas membandingkan dengan kesaksian Bharada E yang menunjukkan posisinya, Kuat Maruf, dan Bripka RR tak terpaut jauh.
Sehingga, saat terjadi penembakan, baik Bripka RR maupun Kuat Maruf seharusnya bisa tahu dengan jelas.
Namun karena keduanya menyangkal, maka hakim sampai menyebut mereka buta dan tuli.
"Yosua Tadi sudah dipraktekkan sama saudara Richard. Berdirinya RE (Bharasa E) sama RR (Ricky Rizal) nggak jauh, tapi karena kalian buta dan tuli jadi saudara nggak denger dan nggak liat kan gitu yang sodara sampaikan," tuding hakim.
"Tidak begitu, Yang Mulia," sanggah Kuat Maruf lagi.
"Kalau pak Sambo nembak, mungkin. Kan saya sudah ketutupan tinggal liat kakinya aja kalo dari tempat saya."
"Bukan pertanyaan saya sederhana, kapan Pak Sambo nembak? Tapi saudara bilang tidak tahu sama dengan Ricky tadi," tanya hakim.
"Saya nggak lihat Pak Sambo nembak," tegas Kuat Maruf.
Hakim sontak menertawakan jawaban Kuat Maruf tersebut dan menuding sudah berkomplot dengan Bripka RR.
"Ini lah sudah ku bilang, kalian sudah merencanakan dari awal yakan," kata hakim.(TribunWow.com/Via)