Polisi Tembak Polisi
Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf Merasa Difitnah dan Dizalimi: Saya akan Banding, Saya Tidak Membunuh!
Terdakwa Kuat Maruf kecewa atas vonis hakim dan berencana hendak mengajukan banding.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Dilansir TribunWow.com, vonis itu dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat Maruf dianggap terbukti turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Sidang tersebut turut dihadiri keluarga Brigadir J, termasuk sang ibu, Rosti Simanjuntak.
Baca juga: Isi Pembelaan Kuat Maruf, Sebut Brigadir J Orang Baik hingga Curhat Isu Perselingkuhan dengan Putri
Terlihat Rosti Simanjuntak kembali membawa foto mendiang sang anak, seperti saat sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua Wahyu, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun."
"Pidana tersebut akan dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan."
"Memerintahakan terdakwa dalam tahanan," sambungnya.
Seusai pembacaan vonis, Kuat Ma'ruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Langsung Serahkan Buku Hitam yang Selalu Dibawa ke Pengacara, Apa Isinya?
Terlihat tim kuasa hukum berusaha menenangkan Kuat Maruf.
Seusai sidang, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur atas vonis terhadap Kuat Maruf.
Ia dan keluarga lega setelah Kuat Maruf divonis hukuman penjara 15 tahun.
"Kami percaya kepada hakim jadi perpanjangan tangan Tuhan," ungkap Rosti.
"Jadi vonis yang diberikan hakim kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur pada mukjizat Tuhan hari ini."
"Karena Kuat Maruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana."
"Jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim, kami telah mendapatkan kelegaan dan mengucapkan terima kasih kepada hakim yang mulia," tandasnya.(TribunWow.com)