Polisi Tembak Polisi
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ajudan Sambo
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo resmi divonis 13 tahun oleh hakim dengan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/ Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Setelah itu beliau menyampaikan ingin memanggil Josua dan saya diminta untuk backup dan amankan. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia? Setelah itu saya jawab saya tidak berani saya tidak kuat mental," tutur Bripka RR.
Saat ditanya hakim, Bripka RR membantah ada perintah hajar yang diucapkan Ferdy Sambo.
Sepengetahuannya, sang atasan jelas-jelas memerintahkan untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.
"Artinya saudara tadi Sambo kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak? kalimatnya begitu?" tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Betul yang mulia," kata Bripka RR.
"Tidak ada kalimat hajar. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia," tegasnya.(TribunWow.com/Via)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Baca Juga